Aturan Seragam Korpri Terbaru 2026: Jadwal Pakai Batik Korpri untuk ASN
Tangkapan layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
11:36
28 Januari 2026

Aturan Seragam Korpri Terbaru 2026: Jadwal Pakai Batik Korpri untuk ASN

Penguatan aturan seragam kembali menjadi fokus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026.

Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional dan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru 2026 ditegaskan sebagai identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online di Mola BKN, Ini Arti Statusnya

Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh pegawai ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan NKRI di luar negeri.

Tujuannya tidak hanya menyeragamkan penampilan, tetapi juga memperkuat kekompakan, jiwa korsa, dan profesionalisme ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya

Penegasan seragam Korpri sebagai identitas ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN.

Penegasan ini disampaikan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Prof. Zudan, aturan penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.

Identitas tersebut berlaku nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Berapa Gaji yang Diterima?

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).

Ia meminta ASN di lingkungan UNS mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17 setiap bulan, setiap hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional.

Ketertiban ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman dan memperkuat jiwa korsa ASN.

Baca juga: Cara Akses ASN Digital BKN: Panduan Login dan Aktivasi MFA

Logo KORPRI. Aturan seragam Korpri terbaru. Aturan seragam batik Korpri terbaru 2026.Dok. Humas Kementerian PANRB Logo KORPRI. Aturan seragam Korpri terbaru. Aturan seragam batik Korpri terbaru 2026.

Aturan resmi batik Korpri terbaru 2026

Ketentuan mengenai baju Korpri terbaru juga diatur secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri terbaru merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi Pegawai ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Baca juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan-RB

Penggunaan pakaian seragam batik Korpri dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sekaligus sarana memperkuat budaya kerja dan citra institusi pemerintah.

Surat edaran Kepala BKN menegaskan bahwa penerapan seragam batik Korpri bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan Pegawai ASN
  • Membangun budaya kerja yang solid serta meningkatkan citra institusi pemerintah
  • Mendorong semangat kebersamaan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Baca juga: Cara Login ASN Digital: Panduan Akses MyASN BKN, SIASN, hingga MFA

Jadwal pemakaian seragam Korpri

Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gaji UMR Depok 2026: Cek UMP Jabar dan Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta menggerakkan ASN agar mematuhi aturan seragam batik Korpri terbaru tersebut..

Bahkan, instansi dapat menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

Baca juga: UMP 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Seluruh Provinsi

Melalui aturan seragam Korpri terbaru 2026, Korpri menegaskan kembali pentingnya rasa bangga terhadap jati diri ASN.

Seragam dan batik Korpri tidak hanya menjadi pakaian dinas, tetapi juga simbol persatuan, profesionalisme, serta komitmen ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan menjaga keutuhan NKRI.

Baca juga: Gaji UMR Bogor 2026: Daftar UMK Kota Bogor dan UMK Kabupaten Bogor Terbaru

Tag:  #aturan #seragam #korpri #terbaru #2026 #jadwal #pakai #batik #korpri #untuk

KOMENTAR