Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW.
AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya, pada Kamis (4/6/2026).
“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: OTT Imigrasi Silmy Karim: Ketika Pintu Negara Menjadi Loket Setoran
AW ditangkap di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.
Ia masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.
Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
Baca juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.
AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.
Baca juga: Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Daring
Ia menegaskan, penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6/2026) mendapat pengawalan langsung US Marshal.
Tag: #indonesia #deportasi #buronan #kasus #pelecehan #seksual