Bupati Pati Sudewo Klaim Tak Terlibat Dugaan Pemerasan Perangkat Desa: Tidak Ada Imbalan Apapun!
- Bupati Pati Sudewo membantah tegas tudingan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan atau praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan Sudewo, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, tidak pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, sejak awal masa jabatannya.
“Selama empat tahun, dimulai dari bulan September, maka pengisiannya itu bulan Juni. Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya," kata Sudewo sesaat hendak ditahan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Sudewo juga menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pembicaraan terkait pengisian perangkat desa dengan jajaran pemerintahan di bawahnya, termasuk camat maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," klaimnya.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan praktik transaksional oleh kepala desa dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat.
“Soal ada rumor bahwa ada Kepala Desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan," bebernya.
Ia menjelaskan, dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan kebenaran sebagaimana rumor yang beredar di tengah masyarakat.
“Ada satu orang katanya demikian, demikian pemungutan uang. Saya klarifikasi, dia tidak melakukan," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusannya menjaga integritas proses seleksi perangkat desa, Sudewo menegaskan telah mengambil langkah sejak jauh hari untuk memastikan seleksi berjalan adil dan objektif.
“Dan sebagai penegasan, sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," urainya.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan dengan memanggil pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia menyatakan, sudah memanggil Bapak Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025.
Sudewo menyebutkan, dirinya secara khusus meminta agar regulasi yang disusun benar-benar menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan sistem berbasis teknologi serta melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi proses seleksi.
“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," urainya.
Menurut Sudewo, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip yang selama ini ia pegang dalam setiap pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Dan itu betul-betul saya niatkan karena apa? Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional," klaimnya.
Lebih lanjut, Sudewo menyatakan tidak pernah menerima imbalan apa pun dalam setiap proses pengangkatan jabatan selama masa kepemimpinannya.
“Saya tidak menerima imbalan apa pun," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan praktik korupsi tersebut telah direncanakan sejak tahun lalu. Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Kabupaten Pati sendiri tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
KPK menemukan, rencana jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaan itu, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ucap Asep.
Dalam pelaksanaannya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam). Mereka dikenal sebagai Tim 8, yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, dua kepala desa, yakni Sumarjiono (JION) dan Abdul Suyono (YON), menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep.
Namun, KPK menemukan bahwa besaran tarif tersebut telah mengalami mark-up. Sebelumnya, tarif yang ditetapkan berada pada kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, namun dinaikkan oleh para pengepul di lapangan.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman kepada para calon perangkat desa.
“Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN (Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun) yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” jelas Asep.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tag: #bupati #pati #sudewo #klaim #terlibat #dugaan #pemerasan #perangkat #desa #tidak #imbalan #apapun