Irjen Pol Umar Surya Fana.
Jambret Tewas Dikejar Suami Korban, Irjen Umar: Kasus Ini Ujian Kedewasaan Memahami KUHP Baru
- Kasus tewasnya jambret usai dikejar oleh suami korban di Yogyakarta masih menjadi perdebatan. Muncul sentimen berupa kegelisahan masyarakat terhadap proses hukum karena suami korban ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI beberapa waktu lalu, Polres Sleman juga dikritik dalam pengambilan keputusan penetapan tersangka tersebut. Bahkan muncul opini dari anggota dewan seharusnya penyidik memberlakukan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa, sehingga menjadi penggugur status tersangka suami korban. Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Pol Umar Surya Fana menjelaskan, Pasal 33 KUHP memang bisa digunakan dalam suatu kasus pidana. Hanya saja, terkait bisa atau tidaknya seseorang tidak dipidana bukan menjadi kewenangan penyidik maupun jaksa. "Frasa tidak dipidana di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum," kata Umar, Minggu (1/2). Umar menuturkan, penyidik kepolisian bertugas mengungkap kasus pidana dan menyusun konstruksi hukumnya. Sedangkan jaksa bertugas menilai kelengkapan berkas untuk dibawa ke pengadilan. "Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim," jelasnya. Dosen Hukum PTIK Jakarta ini menilai, pengnentian perkara jambret yang tewas usai dikejar suami korban di tingkat penyidikan dikhawatirkan bisa menabrak asas due process of law. Meski begitu, dia memahami empati masyarakat terhadap kasus ini begitu besar. Menurutnya, kontruksi hukum yang tepat adalah menbiarkan hakim memutuskan tentang mens rea atau niat jahat itu ada, apakah berkaitan antara kematian pelaku jambret dengan pengejaran, hingga apakah dibenarkan tindakan pengejaran ini sebagai tindakan keadaan memaksa sehingga dibebaskan dari tuntutan "Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas," ungkap Umar. "Kasus Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru. KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim," lanjutnya. Umar beranggapan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya sebatas mengandalkan empati. Seluruhnya harus bertumpuan pada dasar hukum yang jelas, di mana hakim menjadi pemutus tertinggi dalam pengambilan vonis. "Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri," pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #jambret #tewas #dikejar #suami #korban #irjen #umar #kasus #ujian #kedewasaan #memahami #kuhp #baru