Alasan KPK Panggil Hanif Dhakiri sebagai Saksi Kasus Izin TKA
Gedung KPK(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
10:02
1 Februari 2026

Alasan KPK Panggil Hanif Dhakiri sebagai Saksi Kasus Izin TKA

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak lama, termasuk saat Hanif menjabat sebagai Menaker periode 2014–2019.

Dugaan itu diperkuat dengan penetapan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Jadi Alasan KPK Belum Tahan Yaqut

“Penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama, sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman itu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri Sudarmanto menerima aliran uang sejak 2010.

Karena itu, keterangan Hanif dinilai penting untuk menelusuri pola aliran uang, termasuk dugaan pembiaran praktik pemerasan tersebut.

“Sehingga KPK atau penyidik penting mendalami peran apa yang dilakukan oleh sodara HS (Heri Sudarmanto) ini, kemudian yang bersangkutan masih terus menerima uang masih terus mengalir saat yang bersangkutan sudah purna tugas,” ujarnya.

Baca juga: KPK Imbau Biro Travel Haji Khusus Tak Ragu Kembalikan Duit Jual Beli Kuota

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hanif Dhakiri sebagai saksi. Namun, Hanif tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi.

“Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara H.D selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi (ketidakhadiran Hanif) tersebut,” sambungnya.

Budi mengatakan, pemeriksaan Hanif dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya terkait tersangka baru Heri Sudarmanto.

“Ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu,” ujarnya.

Baca juga: KPK Panggil Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA, tapi Mangkir

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri.

“Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada Rabu (29/10/2025). Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” kata Budi.

Tag:  #alasan #panggil #hanif #dhakiri #sebagai #saksi #kasus #izin

KOMENTAR