Tak Hanya Terjerat Pemerasan Perangkat Desa, KPK Juga Tersangkakan Bupati Pati Sudewo Suap DJKA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menaikan status penyidikan terhadap dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK menyatakan, telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, jadi sekaligus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Peningkatan penyidikan ini dilakukan setelah KPK sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Sudewo pernah diperikaa penyidik KPK, pada Senin 22 September 2025.
KPK sendiri pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Bahkan, jaksa turut menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Sudewo saat itu mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
Sudewo kini terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Hal itu diketahui setelah KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tag: #hanya #terjerat #pemerasan #perangkat #desa #juga #tersangkakan #bupati #pati #sudewo #suap #djka