Kata Jaksa Agung soal Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
22:10
20 Januari 2026

Kata Jaksa Agung soal Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut usai melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kejagung akan melakukan pengembangan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan itu.

“Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa sanksi hukum tentu akan ditegakkan jika ditemukan pelanggaran hukum yang memenuhi ketentuan.

“Iya pasti,” kata Burhanuddin singkat.

Prabowo cabut izin 28 perusahaan

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera yaknui Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ungkapnya.

Tag:  #kata #jaksa #agung #soal #potensi #pidana #perusahaan #yang #dicabut #izinnya

KOMENTAR