Ada Grup WA Jajanan Pasar terkait Chromebook: Udah Gatel Bertamu ke “Senayan”
Potongan chat dari grup WA Jajanan Pasar yang ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). ()
22:58
20 Januari 2026

Ada Grup WA Jajanan Pasar terkait Chromebook: Udah Gatel Bertamu ke “Senayan”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan isi percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Jajanan Pasar”.

Grup ini beranggotakan orang-orang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu perusahaan yang menjadi penyedia dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Barang bukti ini didapat dari ponsel milik Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi, Indra Nugraha, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Bahwa di dalam handphone tersebutlah ada grup WhatsApp 'Jajanan Pasar'. Gitu, seperti itu ya saudara saksi ya?” tanya salah satu JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Indra membenarkan adanya grup yang berisi tim dari Bhinneka dan membahas soal pengadaan Chromebook.

Lalu, jaksa membacakan salah satu pesan yang dikirim oleh anggota grup “Jajanan Pasar”.

“Di pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘Ni dari kemarin (perusahaan) HP ada yang tanya gue, Ci. Katanya SMP klik di kita’. Itu tanggal 15 Juni 2020,” kata Jaksa.

Pernyataan klik merujuk pada proses pemilihan barang dalam e-katalog. Jaksa menyebutkan, proses klik ini terjadi pada 30 Juni 2020.

Kemudian, jaksa menyinggung soal beberapa kode yang digunakan dalam grup WhatsApp ini.

“Yang jadi pertanyaan saya, di sini di grup WhatsApp ini banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan. Merah (artinya) SD, Biru SMP. Babe Hendrik Tio. Emak itu siapa?” tanya jaksa.

Awalnya, Indra mengelak dan menjawab sosok ‘Emak’ adalah seseorang bernama Novi. Tapi, ketika dicecar jaksa, Indra mengaku kalau ‘Emak’ itu merujuk pada Mariana Susy.

“Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya Jaksa mempertegas.

“Iya, partner Bhinneka,” jawab Indra.

"Udah gatel bertamu ke Senayan"

Lalu, jaksa membacakan pesan lain dalam grup WA ini.

“Kemudian ada lagi istilah ‘Udah gatel kayaknya dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa lagi.

Indra mengaku, istilah ‘Senayan’ itu merujuk pada Kemendikbud.

“Oke. Senayan itu kode untuk Kemendikbud. Emak itu untuk Mariana Susy,” kata jaksa mengkonfirmasi.

Beberapa nama yang disebutkan ini diduga telah mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.

Hendrik Tio selaku pengusaha diduga merupakan pemilik dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Sebagai salah satu perusahaan penyedia Chromebook, PT Bhinneka Mentari Dimensi memperoleh keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27. atau Rp 281,6 miliar.

Sementara, Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi mendapat keuntungan sebesar Rp 5,15 miliar.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #grup #jajanan #pasar #terkait #chromebook #udah #gatel #bertamu #senayan

KOMENTAR