Peta Persaingan Baru Industri Asuransi Umum Syariah di Tengah Tenggat Spin Off
- Industri asuransi umum syariah telah memasuki babak baru pada 2026 ini.
Tahun ini menjadi tenggat waktu terakhir untuk menyapih unit usaha syariah (UUS) dari induknya.
Tahun 2026 akan diwarnai dengan pemenuhan mandat spin off yang akan menimbulkan kompetisi untuk mengisi kekosongan pangsa pasar dari pemain yang keluar.
Pakar Ekonomi dan Keuangan Islam Adiwarman Azwar Karim mengatakan, peta persaingan industri asuransi umum syariah pada 2026 akan berubah.
Hal ini dikarenakan pada 2026, perusahaan asuransi harus mengambil aksi korporasi berupa pemisahan atas unit usaha syariah (UUS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas akhir spin off (pemisahan) UUS asuransi dan reasuransi paling lambat 31 Desember 2026.
Beleid tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Karim menjelaskan, saat ini terdapat sekitar tujuh perusahaan yang akan meninggalkan bisnis asuransi syariah.
Adapun, perusahaan yang menyatakan tidak mampu untuk melakukan spin off memang bisa mentransfer portofolio bisnisnya ke perusahaan lain, atau menutup bisnis syariahnya.
"Ini yang akan terjadi pada 2026, yaitu adanya supply fight, kekosongan supply yang ditinggalkan tujuh pemain," kata dia dalam Peresmian PT Sinar Mas Asuransi Syariah, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya fenomena tersebut, peta dominasi perusahaan asuransi syariah juga turut bergeser.
Peta pangsa pasar asuransi umum syariah masih didominasi Zurich General Takaful dengan 23 persen.
Selanjutnya, terdapat Askrida Syariah dengan pangsa pasar 19 persen dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) Asuransi Astra Buana dengan 13 persen.
Adapun, PAS Asuransi Sinarmas menempati posisi ketiga dengan market share 10 persen.
Loss Ratio jadi Perhatian
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh mayoritas unit usaha syariah yang akan spin off adalah besarnya beban klaim yang perlu ditanggung dibandingkan dengan kinerja penerimaan kontribusi (premi).
Bagi entitas spin off, loss ratio yang rendah bukan hanya sekadar indikator profitabilitas, melainkan juga sebuah benteng pelindung modal awal sekaligus strategi untuk melakukan ekspansi harga yang strategis ketika kompetitor terbebani klaim tinggi.
Sinarmas Syariah sendiri menjadi perusahaan dengan loss ratio paling rendah dibandingkan perusahaan asuransi syariah yang lain.
"Yang paling kecil loss ratio-nya adalah Sinarmas cuma 14 persen," imbuh dia.
Hal ini membuat Sinarmas Syariah memiliki keunggulan untuk tumbuh dengan cepat mengambil supply void.
Karim menuturkan, mesin pertumbuhan dari Asuransi Sinarmas berasal dari ekosistem grup Sinarmas sendiri.
"Dengan mendorong ekosistem yang ada, ini akan mendorong pertumbuhan yang cepat dari Sinarmas," ungkap dia.
PT Sinar Mas Asuransi Syariah sendiri telah mendapatkan izin OJK pada 23 Desember 2025 sebagai perusahaan asuransi syariah hasil spin off. Sebelumnya UUS ini telah dibentuk sejak 2004 atau telah berdiri lebih dari 20 tahun.
Direktur Utama Sinarmas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan, secara umum tidak terdapat tantangan yang berarti dalam proses penyapihan perusahaan dari induknya.
"Kalau saya ilustrasi pernikahan, jangan sudah menikah tapi stay di rumah orang tua lah gitu kan segera move out-lah jadi kita," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan transformasi mandiri untuk menjadi perusahaan baru yang besar. Ke depan, pihaknya mengaku masih akan menyelesaikan proses spin off setelah diberikan izin oleh regulator.
Proses pengalihan tersebut diharapkan dapat selesai dalam 3-6 bulan termasuk untuk transisi pengalihan portofolio.
"Semua harus dilaporkan OJK dulu, karena ketentuannya tidak boleh ada sedikit pun, satu peser uang pun yang ditinggalkan di induk jadi betul-betul semua nanti aset, liabilitas, tabarru-nya, harus full dipindahkan semua. Itu butuh waktu transisi," terang dia.
Daniel menuturkan, pihaknya juga menerima pengalihan portofolio dari perusahaan asuransi yang tidak dapat kembali melanjutkan bisnisnya.
Ia menjelaskan, ada sekitar 4 perusahaan yang telah mengalihkan portofolio bisnisnya ke Sinarmas Asuransi Syariah.
Adapun, aturan terkait spin off asuransi syariah ini disebut telah dicanangkan sejak 2021 dengan target batas pada 2024.
Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat implementasinya mundur hingga 2026.
Perusahaan atau UUS lain yang mengalami keberatan untuk mengikuti aturan regulator terkait permodalan tersebut lantas telah bersiap untuk mengalihkan portofolionya hingga menutup unit usahanya.
Di samping itu, Sinarmas Asuransi Syariah mengaku telah memiliki ekuitas di atas ketentuan regulator hingga 2028 atau berada di atas Rp 500 miliar.
Sedangkan, aturan yang berlaku pada 2026, ekuitas minimum berada di atas Rp 100 miliar.
"Equity kita sudah di atas atau melebihi untuk target 2026 tidak ada masalah, target 2028 juga tidak ada masalah," ungkap dia.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudi Kamdani ketika ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024)
Asuransi Syariah Punya Dua Mesin Pertumbuhan Baru
Lebih lanjut, Karim menjelaskan, industri asuransi syariah memiliki sekurang-kurangnya dua mesin pertumbuhan baru.
Pertama melalui POJK No 20 Tahun 2023, industri asuransi syariah melakukan suretyship syariah dan syariah credit insurance.
"Keraguan pasar tentang legalitas suretyship syariah kini hilang. Kita bisa agresif masuk ke proyek infrastruktur pemerintah yang mewajibkan jaminan syariah," ungkap dia.
Sementara yang kedua, perusahaan asuransi syariah dapat memanfaatkan ekosistem grup untuk menjamin risiko gagal bayar buyer (asuransi perdagangan) yang sebelumnya didominasi asuransi syariah.
Bakal Ada 29 Perusahaan Asuransi Syariah Baru Tahun Ini
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudi Kamdani mengatakan, setidaknya ada tambahan 29 perusahaan asuransi syariah pada tahun ini.
"Kalau kami sebagai asosiasi sih senang sekali," ucap dia ketika ditemui di Grha AAJI, Jumat (23/1/2026).
Sampai saat ini, ia belum mendapatkan informasi apakah terdapat perubahan angka dari jumlah yang sudah ada.
"Atau ada beberapa yang mungkin berubah. OJK juga belum lama ini mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan asuransi untuk memberikan update timeline terkait dengan spin off," ucap dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan SDM yang ada di industri asuransi syariah secara keseluruhan.
"Nanti dia totalnya ada 45 (perusahaan asuransi syariah), itu semua perangkatnya harus lebih lengkap kan sebagai perusahaan daripada sebagai unit usaha syariah," ucap dia.
Lebih lanjut, Rudi bilang, nantinya setiap perusahaan asuransi juga harus siap dengan sistem digital.
"Asuransi syariah di Indonesia ini memang perlu yang namanya digitalisasi, baik dalam rangka distribusinya, maupun dalam rangka melakukan operasional back up," ucap dia.
Rudi juga mengingatkan perusahaan asuransi syariah untuk dapat melakukan tata kelola digital dengan lebih baik lagi. "Kaitannya dengan adanya hacker yang lebih canggih lagi, jadi banyak usaha yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Sebagai gambaran, sebelum 2026 di industri asuransi umum syariah telah terdapat lima pemain yang telah lebih dulu menjadi full-fledged atau menjadi perusahaan sendiri yaitu Zurich General Takaful Indonesia, Asuransi Askrida Syariah, Asuransi Jasindo Syariah, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Chubb Syariah Indonesia.
Jumlahnya telah bertambah hari ini dengan kehadiran Sinar Mas Asuransi Syariah.
Sementara itu, sepanjang 2026 rencananya terdapat total 11 asuransi umum syariah yang akan turut bergabung.
Sementara sebanyak 7 UUS asuransi umum lainnya memutuskan untuk transfer portofolio bisnisnya ke perusahaan lain.
Tag: #peta #persaingan #baru #industri #asuransi #umum #syariah #tengah #tenggat #spin