Menalar Penetapan Tersangka Hogi Minaya yang Kejar Jambret
Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43) usai mengikuti pertemuan upaya restoratif justice di Kejari Sleman, Senin (26/01/2026).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
20:54
26 Januari 2026

Menalar Penetapan Tersangka Hogi Minaya yang Kejar Jambret

- Viral Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman, lantaran dua penjambret tas istri Hogi meninggal dunia.

Dua pelaku penjambret yang menggunakan sepeda motor dipepet Hogi yang mengendarai mobil.

Para jambret tersebut kemudian tak bisa berkutik dan menabrak tembok, lalu nyawa mereka berakhir.

Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bukan atas kasus penjambretan, tetapi kasus kecelakaan yang menewaskan dua penjabret tersebut.

Bagi Arista Minaya, istri Hogi, aksi suaminya jelas-jelas merupakan aksi membela kehormatan dan harta benda yang mereka punya.

Namun dalam rasa keadilannya, dia merasa aneh yang dilakukan suaminya justru merupakan bentuk tindak pidana menurut penyidik Sleman.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.

Ia menegaskan tidak memihak siapapun, proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.

"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.

Lantas bagaimana menalar peristiwa pidana berbeda yang terjadi, yakni tindak penjambretan dan pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian waktu yang bersamaan tersebut?

Polisi bukan hakim

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan persepsi masyarakat terhadap kepolisian harus diluruskan dalam kasus ini, karena polisi bukan hakim yang bisa memutuskan perkara tersebut benar atau tidak.

Dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban jiwa, sehingga perlu dilihat peristiwa tersebut sebagai tindak pidana yang harus diproses hukum.

Batas toleransi alasan "membela diri", kata Mudzakkir, ketika tindak pidana yang dituduhkan tersebut tidak sampai pada hilangnya nyawa seseorang.

Jika tak ada korban jiwa, Mudzakkir mengatakan, penyidik masih bisa memberikan penafsiran bahwa yang dilakukan Hogi adalah upaya membela diri.

"Intepretasi kedua, (penyidik) menyatakan bahwa apapun (peristiwanya), karena ini menimbulkan akibat kematian, maka yang menetapkan apakah membela diri atau tidak membela diri itu bukan penyidik, karena penyidik bukan hakim," kata Mudzakkir kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah.

Lantas siapa yang boleh menyatakan Hoki membela diri dalam peristiwa itu? Mudzakkir menyebut satu-satunya yang berhak adalah hakim di pengadilan.

Sebab itu, pengadilan menjadi ruang paling objektif untuk menilai peristiwa kematian dua begal tersebut apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kalau Hakim menyatakan itu dia membela diri, ada bukti-bukti objektif di pengadilan yang menyatakan orang itu adalah melakukan pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas. Yang menetapkan ngomong 'membela diri melampaui batas' itu adalah hakim," ucapnya.

Banyak kasus serupa tapi tetap harus diproses ke pengadilan

Mudzakkir memberikan contoh kasus pelajar ZA (17) di Malang, Jawa Timur yang membunuh pembegal.

Ia tetap ditersangkakan meskipun lasannya adalah melindungi kekasihnya yang hendak diperkosa saat itu.

"Akhirnya pertanyaan pada saat (kasus itu bergulir) adalah, si laki-laki (ZA) yang menyerang balik (menyebabkan begal mati) ditahan polisi. Boleh enggak ditahan dan sebagainya?" ucap Mudzakkir.

Intepretasi penegak hukum tetap harus memproses peristiwa tersebut sebagai tindak pidana, karena menyebabkan kematian.

Ia kembali menegaskan, bahwa polisi tak boleh menjadi hakim dalam suatu tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebab itu, tindakan kepolisian dalam kasus Hogi sudah benar, hanya saja pola komunikasi yang disampaikan cukup rumit dan terkesan membela diri.

"Makanya saya lihat itu pertama adalah polisi mungkin menjelaskannya kurang begitu menggunakan diksi yang menenangkan semua pihak," kata Mudzakkir.

Polisi harus lebih komunikatif dan memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat, agar proses yang sebenarnya sudah benar justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan.

Kompolnas Minta Kasus Dilihat Secara Komperhensif

Terpisah, Anggota Kompolnas Choirul Anam menilai, polisi harus berfokus pada bagaimana awal mula dari kejahatan ini sehingga penegakan hukum yang dilakukan tak hanya menghadirkan kepastian, melainkan juga bermanfaat.

"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur," ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).

Anam mengatakan, kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi.

"Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi," kata Anam.

Menurut dia, kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan komprehensif.

"Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan," kata Anam.

Lebih lanjut, Anam juga menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum.

Ia menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.

Sementara, jika sebuah kejahatan terjadi dan pelakunya pergi jauh, perkembangan laporan atas kasus tersebut pun kerap kali tak bisa diketahui.

"Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif," imbuhnya.

Tag:  #menalar #penetapan #tersangka #hogi #minaya #yang #kejar #jambret

KOMENTAR