Eks Pejabat Kemdikbud Tak Tahu Terima Duit Vendor Chromebook Harus Lapor KPK
Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:06
26 Januari 2026

Eks Pejabat Kemdikbud Tak Tahu Terima Duit Vendor Chromebook Harus Lapor KPK

- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, yang mengaku tidak paham dengan aturan kewajiban melapor penerimaan ke KPK agar penerimaan tidak dianggap gratifikasi.

Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengaku kaget dengan pernyataan Hasbi yang merupakan pejabat di kementerian.

Hasbi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Awalnya, Ari menyinggung soal Hasbi yang menerima sejumlah uang terkait dengan pengadaan Chromebook.

Dalam uraian surat dakwaan, Hasbi disebut menerima uang senilai Rp 250 juta dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, vendor pengadaan Chromebook.

Tapi, dalam sidang hari ini, Hasbi membantah uang itu diterimanya karena sudah berulang kali hendak dikembalikan ke pengirimnya.

“Tidak terima. Jadi, dari PPK melaporkan bahwa ada penerimaan, kemudian saya minta untuk dikembalikan, dan mereka (pemberi uang) menolak untuk menerima kembali,” kata Hasbi.

Saat itu, Hasbi dan Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah, yang saat pengadaan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing menerima Rp 250 juta.

Uang ini disimpan oleh Hasbi maupun Nia sampai di tahap penyidikan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf menyoroti peristiwa pengembalian yang baru dikembalikan ke kejaksaan sekitar tahun 2025.

Sementara, uang itu diterima Hasbi sekitar tahun 2022.

Pihak Nadiem heran Hasbi tak tahu aturan gratifikasi

"Anda itu kan eselon II ya. Anda tahu tentang Undang-Undang Gratifikasi. Anda mengembalikannya ke manapun Anda harus tahu dong?” tanya Ari.

Hasbi mengaku, saat itu dia tidak paham soal aturan pelaporan penerimaan uang.

“Tidak paham pada waktu itu, Pak,” jawab Hasbi.

Ari sontak menanyakan kembali maksud Hasbi yang mengaku tidak paham terkait aturan pelaporan penerimaan.

“Anda eselon II lho. Tentang Undang-Undang (yang mengatur) gratifikasi kalau menerima sesuatu diserahkan kepada KPK. Anda tidak paham?” tanya Ari lagi.

Hasbi menjawab, “Saya tidak paham pada waktu itu”.

Ari refleks mengomentari pernyataan Hasbi yang merupakan pejabat negara, “Wah ini bahaya sekali Anda ini.”

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pejabat #kemdikbud #tahu #terima #duit #vendor #chromebook #harus #lapor

KOMENTAR