Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
Pakar keamanan siber Pratama Persadha meminta Komdigi menghentikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Foto: Telkomsel Uji Coba Teknologi Biometrik di GraPARI. [Telkomsel]
23:56
15 Januari 2026

Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup

Baca 10 detik
  • Pakar keamanan siber Pratama Persadha meminta Komdigi menghentikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik karena keamanan siber dan infrastruktur data nasional belum memadai.
  • Kebocoran data biometrik berisiko permanen karena data tersebut, berbeda dengan sandi, tidak dapat diubah seumur hidup pengguna.
  • Kemkomdigi berencana menerapkan registrasi biometrik secara bertahap mulai 2026 untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan keamanan layanan digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi diminta untuk menghentikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik, karena aspek keamanan siber yang dinilai belum kuat dan risikonya yang sangat besar jika terjadi kebocoran data.

Pratama Persadha, pakar keamanan siber yang juga Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) kepada mengatakan niat pemerintah di balik kebijakan ini baik, untuk memberantas kejahatan online. Tapi masalahnya terletak pada kemampuan untuk mengamankan data biometrik masyarakat yang sangat sensitif.

"Masalahnya di Indonesia keamanan siber belum jadi prioritas," tegas Pratama yang dihubungi di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Hal ini ditunjukkan dengan masih maraknya kebocoran data di Indonesia. Belum lagi lembaga sebagai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang tak memiliki porsi anggaran yang cukup. Sementara infrastruktur pusat data nasional belum juga rampung, setelah peresmiannya terus ditunda sejak awal tahun lalu.

"Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga belum dilaksanakan dengan baik, sehingga keamanan data kita sangat rentan," lanjut Pratama yang meraih gelar Doktor dari UGM itu.

Yang tak kalah penting, lanjut Pratama, belum adanya koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah soal keamanan data pribadi warga. Hal ini ia tekankan karena data biometrik masyarakat kini disimpan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Data-data ini yang akan dijadikan basis untuk registrasi SIM.

"Contohnya Komdigi membangun pusat data tanpa ada koordinasi dengan BSSN. Demikian juga Coretax dari Kemenkeu juga tak ada koordinasi dengan BSSN," ia membeberkan.

Lebih lanjut Pratama menekankan kebocoran data biometrik akan memiliki dampak sangat besar serta permanen. Alasannya karena data biometrik seperti foto wajah tak bisa diubah, berbeda dengan password yang jika dicuri atau masih bisa diubah.

"Biometrik enggak bisa diubah. Seumur hidup. Kalau password dan username bisa diganti. Kalau biometrik, seumur hidup sengsara kita, karena semua akun, rekening pakai biometrik," lanjut dia.

Karenanya Pratama menganjurkan agar kebijakan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik dihentikan sampai ada kepastian hukum dan jaminan keamanan data.

Dari segi kepastian hukum, kata Pratama, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dulu untuk para penjual kartu SIM yang sudah diregistrasi terlebih dulu menggunakan data KTP warga yang bocor di dunia maya. Selain itu perlu juga untuk melaksanakan UU PDP secara menyeluruh.

"Kedua pastikan semua sistem keamanan data sudah kuat, terenkripsi dan terlindungi. Setelah itu baru gunakan registrasi SIM berbasis biometrik," tegas Pratama.

Sebelumnya pada awal Januari ini Komdigi menegaskan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik face recognition akan diterapkan secara bertahap dan para perusahaan operator seluler diminta untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kementeriannya telah melakukan berbagai langkah persiapan agar implementasi registrasi SIM dengan biometrik dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menyulitkan masyarakat.

Ia mengatakan sebagai upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional, Kemkomdigi telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur pendukung registrasi biometrik.

Pada 2026, fokus penerapan diarahkan di gerai operator seluler agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas. Pendekatan bertahap dilakukan supaya ada waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat tidak semua orang familiar dengan metode biometrik.

Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang baru berlaku, masyarakat masih memiliki pilihan registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS 4444 atau portal web, maupun menggunakan NIK dan biometrik melalui portal operator seluler.

"Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat," katanya.

Edwin menegaskan registrasi biometrik diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan, menekan penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat keamanan layanan digital.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #komdigi #diminta #stop #registrasi #kartu #berbasis #biometrik #bisa #bikin #sengsara #seumur #hidup

KOMENTAR