0,02 Persen Rekening Jumbo Kuasai Simpanan Bank, Apa yang Salah?
ilustrasi ketimpangan sosial(shutterstock.com)
05:52
28 Januari 2026

0,02 Persen Rekening Jumbo Kuasai Simpanan Bank, Apa yang Salah?

BAYANGKAN jalan tol yang macet total, lalu kita diminta percaya bahwa masalahnya ada pada pengemudi motor.

Padahal, dari jauh terlihat jelas: sebagian besar lajur dikuasai segelintir truk raksasa yang berhenti lama, menutup ruang gerak kendaraan lain.

Kurang lebih begitulah wajah ketimpangan kekayaan hari ini. Bukan sekadar soal “siapa rajin menabung”, tetapi soal desain sistem yang membuat kekayaan mengendap di puncak, sementara mayoritas hidup kejar-kejaran dengan kebutuhan harian.

Di Asia, ketimpangan bukan insiden, melainkan pola. Laporan Oxfam “An Unequal Future” (November 2025) menyebut bahwa pada 2019–2025, sebanyak 56 persen penduduk miskin dunia berada di Asia Selatan dan Timur, terutama bila memakai garis kemiskinan yang disesuaikan dengan pendapatan negara masing-masing.

Pada saat yang sama, porsi pendapatan 50 persen terbawah cenderung tidak bergerak atau menurun di negara-negara ketika porsi pendapatan 1 persen teratas naik.

Pesannya keras: pertumbuhan ekonomi tanpa mekanisme inklusif cenderung menguntungkan mereka yang sudah kaya.

Oxfam juga mencatat tren yang lebih spesifik: porsi pendapatan 50 persen termiskin turun signifikan di China, India, Indonesia, dan Korea.

Indonesia disebut turun 6 persen. Artinya, ketika kue ekonomi membesar, bagian terbawah justru tidak otomatis ikut membesar. Bahkan ada yang menyusut.

Kita punya cermin yang sangat konkret: distribusi simpanan perbankan. Data LPS (Distribusi Simpanan Bank Umum, November 2025) menunjukkan kelompok simpanan di atas Rp 5 miliar menguasai 57,35 persen total nominal simpanan, sekitar Rp 5.702 triliun.

Sementara jumlah rekening pada kelompok ini hanya sekitar 0,02 persen total rekening. Ini makna “rekening jumbo”: jumlahnya nyaris tak terlihat, tetapi bobotnya menentukan.

Sebaliknya, hampir seluruh rekening berada di kelompok kecil. Rekening dengan simpanan di bawah Rp 100 juta mendominasi jumlah rekening, tetapi porsi nominalnya jauh lebih kecil.

Dalam bahasa sehari-hari, mayoritas orang “punya rekening”, tetapi daya tahan finansialnya tipis.

Tidak heran jika banyak keluarga kelas menengah bawah merasakan hidup makin mahal, gaji seolah selalu habis sebelum akhir bulan, dan menabung terasa seperti kemewahan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang sering disalahpahami: apakah uang “mengendap” ini bisa dipaksa bergerak agar ekonomi lebih ekspansif?

Bank Indonesia sudah menjalankan logika moneter klasik: menurunkan suku bunga kebijakan agar orang dan korporasi terdorong belanja atau investasi, bukan menumpuk tabungan. RDG BI September 2025, misalnya, menurunkan BI-Rate menjadi 4,75 persen.

Namun BI sendiri mengakui transmisi penurunan suku bunga perbankan berjalan lambat. Salah satu penyebabnya adalah adanya special rate bagi deposan besar, yang disebut mencapai 25 persen total DPK perbankan.

Kalau deposan besar masih mendapat “harga khusus”, penurunan BI-Rate tidak otomatis mengurangi insentif mereka untuk tetap parkir dana.

Maka yang terjadi bukan perpindahan uang dari tabungan ke belanja produktif, melainkan optimalisasi imbal hasil di kalangan yang memang sudah punya “bantalan” kekayaan.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong likuiditas ke bank agar kredit mengalir ke sektor riil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, misalnya, memindahkan sebagian kas pemerintah ke bank-bank BUMN dalam skema “deposit on call” agar perbankan tidak “kering” dan dana dipakai untuk kredit, bukan untuk beli obligasi. Ini kebijakan yang logis dari sisi dorongan kredit.

Namun, ia juga menegaskan satu hal: bahkan dorongan besar dari negara pun tetap bermain di “kolam” yang sama, yaitu sistem keuangan yang sangat dipengaruhi perilaku pemilik dana besar.

Lalu, apakah wealth tax, pajak kekayaan, bisa menjadi “alat paksa” agar uang tidak mengendap di puncak?

Secara teori, iya, dengan catatan desainnya tepat. Jika suku bunga adalah “insentif” untuk memindahkan pilihan dari menabung ke belanja, maka wealth tax adalah “biaya menahan kekayaan” yang terlalu besar dan terlalu lama menganggur.

Ia bisa menjadi penyeimbang ketika instrumen moneter tidak cukup menggoyang preferensi deposan besar.

Namun, ada jebakan besar jika wealth tax dipersempit menjadi “pajak saldo tabungan di bank” semata.

Wacana ini pernah dibahas di ruang publik, termasuk di media ekonomi, dengan catatan bahwa implementasi akan sangat bergantung pada basis pajaknya, ambang batas, serta risiko penghindaran.

Jika pajaknya hanya menarget deposito, uang sangat mungkin tidak pindah ke konsumsi, melainkan pindah parkir: ke aset lain (emas, properti), ke instrumen luar negeri, atau bahkan ke bayang-bayang ekonomi informal. Ujungnya, yang terjadi bukan ekspansi ekonomi, tetapi lomba menghindari pajak.

Karena itu, wealth tax yang masuk akal perlu berdiri di atas tiga prinsip.

Pertama, sangat tertarget. Ambang batas harus benar-benar tinggi agar tidak menyerempet kelas menengah yang sedang rapuh.

Rekening jumbo adalah sasaran yang jelas, tetapi basis kebijakan sebaiknya “kekayaan bersih” (net wealth), bukan sekadar saldo bank: properti kedua dan seterusnya, portofolio saham, kepemilikan bisnis, aset keuangan, dikurangi utang.

Pendekatan ini sejalan dengan definisi kekayaan sebagai akumulasi aset bersih, seperti dibahas dalam tinjauan teoretis wealth tax yang sudah lama beredar di kalangan pengamat pajak.

Kedua, progresif dan menutup celah. Tarif bertingkat membuat beban efektif lebih adil: makin tinggi kekayaan, makin besar kontribusi.

Namun, progresif tanpa transparansi akan gagal. Kunci teknisnya adalah data kepemilikan yang rapi, beneficial ownership yang jelas, pertukaran data keuangan lintas lembaga yang efektif, dan pengawasan penghindaran yang serius. Kalau tidak, wealth tax hanya akan menambah kreativitas akuntansi.

Ketiga, dikaitkan dengan tujuan sosial yang nyata. Wealth tax bukan sekadar menambah penerimaan negara. Ia harus punya narasi publik yang tegas: membiayai layanan dasar dan mobilitas sosial, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan terjangkau, dan perlindungan sosial.

Oxfam mengingatkan bahwa ketika ketimpangan melebar, ia bukan hanya menciptakan defisit ekonomi, tetapi juga defisit politik.

Bahkan dalam rilis Januari 2026, Oxfam menautkan lonjakan kekayaan miliarder dengan menguatnya ketimpangan politik dan gelombang protes di banyak negara.

Di titik ini, kita perlu membaca gejala sosial yang muncul, termasuk protes generasi muda. Gen-Z hidup dalam dunia biaya hidup tinggi, pasar kerja yang makin cair, harga rumah yang menjauh, dan masa depan yang terasa “ditarik” oleh krisis berlapis.

Ketika mereka menyaksikan simbol-simbol kemewahan yang vulgar, sementara di sisi lain dapur banyak keluarga harus diatur ketat, kemarahan mudah menemukan sasaran.

Di Indonesia, sentimen terhadap pejabat atau figur publik yang dianggap menikmati kemewahan kerap meledak dalam bentuk protes, bahkan tindakan destruktif.

Ini bukan pembenaran, tetapi penjelasan: ketimpangan yang dibiarkan lama akan mencari jalan keluar, kadang dalam bentuk yang tidak rasional.

Jadi, “apa yang salah” bukan pada fakta bahwa orang kaya punya tabungan besar. Yang salah adalah ketika sistem membiarkan konsentrasi kekayaan tumbuh ajek, sementara mekanisme redistribusi dan kesempatan justru tertinggal.

Oxfam mencatat bahwa di Indonesia, empat orang terkaya memiliki kekayaan lebih besar daripada 100 juta warga termiskin. Jika angka setajam ini tidak menggugah, maka kita bukan kekurangan data, tetapi kekurangan keberanian politik.

Wealth tax bukan peluru tunggal. Ia harus berjalan bersama perbaikan pajak penghasilan orang pribadi yang lebih adil, pajak atas penghasilan modal yang efektif, penguatan pajak properti yang benar-benar mencerminkan nilai, pengetatan celah penghindaran, serta belanja publik yang lebih tepat sasaran.

Namun sebagai sinyal, wealth tax penting: negara tidak boleh hanya mengandalkan pajak konsumsi yang relatif lebih membebani kelompok bawah, sementara kekayaan puncak tumbuh dengan perlindungan berbagai “harga khusus” dan celah struktural.

Dan mungkin, ini intinya: kita sering berdebat bagaimana mendorong pertumbuhan, seolah uang di republik ini kurang. Padahal uangnya ada, hanya terkunci di atas.

Jika 0,02 persen rekening bisa menguasai mayoritas simpanan, problem utama kita bukan ketiadaan sumber daya, melainkan desain keadilan.

Growth tanpa fairness hanya akan memupuk amarah. Sebaliknya, fairness yang dirancang cerdas bisa membuat pertumbuhan lebih tahan banting, lebih merata, dan lebih damai.

Tag:  #persen #rekening #jumbo #kuasai #simpanan #bank #yang #salah

KOMENTAR