Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tak Merasa Ditakuti Pejabat Kementerian
Mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, merasa dirinya tidak ditakuti oleh para pejabat Kemendikbudristek karena posisinya sebagai staf khusus menteri.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026), Fiona mengeklaim justru sering bertukar pikiran dengan para pejabat Kemendikbudristek.
“Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon 2, eselon 1 itu, ya kan, takut ya, pakai bahasa takut sajalah, dengan SKM ini ya? Benar enggak? Benar enggak seperti itu?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
“Saya tidak merasa demikian. Justru sebaliknya, tidak hanya eselon 1, eselon 2, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” jawab Fiona.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Ungkap Digaji Rp 50 Juta Per Bulan
Jaksa lalu menyinggung kesaksian sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang takut dengan Fiona.
Jaksa menyebutkan, para pejabat takut karena Fiona punya wewenang untuk memutasi.
“Takut sama ini. Ya, karena konon katanya, sampai urusan mutasi pun SKM ini yang punya peran,” kata jaksa.
Fiona pun membantah tuduhan tersebut.
Ia mengatakan, rotasi atau mutasi jabatan itu dilaksanakan melalui mekanisme lelang jabatan.
“Sepemahaman saya selalu melalui mekanisme lelang jabatan,” kata Fiona.
Baca juga: Fiona Ungkap Nadiem Buat Grup WA Mas Menteri untuk Bahas Pendidikan, Bukan Pengadaan
Wewenang stafsus Nadiem
Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen Paud Dasmen) Hamid Muhammad pernah menjelaskan bahwa salah satu staf khusus Nadiem, Jurist Tan, punya wewenang untuk mengurus anggaran hingga mutasi pegawai kementerian.
“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum sempat bereaksi ketika mendengar luasnya kewenangan Jurist Tan.
“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?” tanya jaksa.
Belum sempat Hamid menjawab, jaksa sudah meneruskan pertanyaannya.
“Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa lagi.
Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
Baca juga: Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?
Kasus korupsi Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Baca juga: Cerita Anak Buah Patungan Rp 1 M Lunasi Rumah Pejabat Terdakwa Chromebook
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Saksi Kasus Chromebook Mengaku Diperintah Eks Dirjen Transfer Ratusan Juta
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #stafsus #nadiem #fiona #handayani #merasa #ditakuti #pejabat #kementerian