Saat DPR-Pemerintah Satu Suara Perpanjang Usia Pensiun Kapolri
- Pemerintah dan DPR RI akhirnya satu suara soal perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Salah satu poin yang disepakati adalah perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang dapat diperpanjang hingga 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri terkait usia pensiun.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward membacakan bunyi usulan Pasal 30.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bedakan Usia Pensiun Bintama, Tamtama, dan Perwira Polri
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat yang merupakan pangkat Kapolri, pemerintah mengusulkan ketentuan tersendiri.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Edward.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan forum atas usulan tersebut.
"Oke ya pemerintah ya?" kata Habiburokhman yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Trenggono Ungkap Sudah Ajukan Pensiun Dini Usai Ditunjuk Jadi Wakil Ketua BGN
Kesepakatan itu sekaligus mengubah usulan awal dalam draf RUU Polri yang disusun DPR. Dalam draf tersebut, usia pensiun Kapolri diusulkan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Bahkan, tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga diusulkan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut pun membuat usia pensiun anggota Polri lebih panjang dibanding ketentuan lama yang berlaku saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Polri ditetapkan 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Alasan Pemerintah
Pemerintah menyebutkan, skema usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira bukan disusun tanpa pertimbangan.
Edward mengatakan, perbedaan tersebut diperlukan untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi dan jenjang karier melalui pendidikan perwira.
"Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun'," kata Edward.
Menurut dia, perbedaan usia pensiun justru menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan Polri.
"Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota," ujarnya.
Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...
Edward kembali menegaskan, jika usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan, maka motivasi untuk meningkatkan pendidikan akan berkurang.
"Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, 'kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama'," lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota Polri. Menurut Edward, tamtama dan bintara dapat mulai berdinas sejak usia sekitar 18 tahun.
"Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil," kata dia.
Edward menambahkan, pola gradasi usia pensiun juga berlaku di berbagai profesi lain, termasuk aparatur sipil negara dan akademisi.
"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Kami yang latar belakang akademisi, kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70. Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu," ujarnya.
Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...
Pemerintah juga mengaku mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Karena itu, pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun sebagaimana tercantum dalam draf DPR.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri," kata Edward.
"Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," lanjut dia.
Menuai Perdebatan
Sebelum disepakati, sejumlah anggota Komisi III DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara satu tahun lebih rendah dibanding perwira.
"Kami ingin penjelasan. Pasti tim kami di sini sudah melalui survei, penelitian, kajian yang mendalam kenapa itu disamaratakan," kata Wayan.
Menurut dia, angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat membuat usia pensiun 59 tahun menjadi kurang relevan.
"Kalau kita mempensiunkan Bintara sebelum umur 60, mereka masih berstatus pemuda, mereka sudah pensiun," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Ingin Jadi Aktivis Buruh Usai Pensiun
Wayan juga menyoroti masih terbatasnya jumlah personel kepolisian di sejumlah daerah.
"Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," katanya.
Karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan agar usia pensiun bintara dan tamtama juga menjadi 60 tahun.
"Kalau Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa Bintara juga didefinisikan umur 60 tahun, ya terima kasih," ujar Wayan.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin.
"Kalau melihat dalam sejarah kenaikan pangkat dari 48 ke 55, 55 ke 58, seluruh anggota Polri itu semuanya sama pensiunnya. Baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira semuanya sama Pak," kata Mahfud.
Dia berharap anggota Polri yang telah memiliki pengalaman panjang tetap dapat dimanfaatkan institusi.
"Kami berharap orang yang sudah punya keahlian-keahlian yang sudah berpengalaman bertahun-tahun itu bisa tetap dimanfaatkan oleh Kepolisian," ujarnya.
"Saya rasa 60-60 juga enggak apa-apa Pak. Saya rasa 60-60 Pak usulan kami Pak," lanjut Mahfud.
Baca juga: Mengintip Draf RUU Polri: Ada soal Jabatan hingga Perpanjangan Pensiun
Namun, ada pula anggota Komisi III DPR yang mendukung skema pemerintah.
"Saya sangat setuju sekali karena kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih juga dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya," kata anggota Komisi III DPR Bimantoro.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun juga menyatakan sependapat dengan pemerintah.
"Saya sependapat dengan apa yang disampaikan pemerintah. Jadi saya sependapat dengan apa yang disampaikan pemerintah. Terima kasih," kata Adang.
Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu alasan munculnya usulan penambahan usia pensiun Polri ialah untuk menciptakan kesetaraan dengan aparat penegak hukum dan institusi negara lainnya.
"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60 tahun, kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco.
"Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," imbuh dia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menilai perubahan batas usia pensiun Polri harus dilihat dari aspek keadilan antar instansi negara.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman.
Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri
Menurut dia, meningkatnya angka harapan hidup masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan.
"Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tuturnya.
Kini, RUU Polri telah melewati tahap pembahasan DIM pemerintah yang berlangsung pada Senin (8/6/2026). Setelah rapat panja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi langsung menyesuaikan draf dengan berbagai kesepakatan yang telah diambil.
Berdasarkan agenda kegiatan DPR RI di laman resmi dpr.go.id, rapat panja RUU Polri akan dilanjutkan pada Selasa (9/6/2026) pukul 08.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan laporan Timus-Timsin.
Adapun pada pukul 10.00 WIB, DPR RI juga telah menjadwalkan rapat paripurna. Salah satu agendanya adalah pengesahan RUU Polri atau disebut pengambilan keputusan tingkat II.
Tag: #saat #pemerintah #satu #suara #perpanjang #usia #pensiun #kapolri