Pemerintah Siap Batasi Akses Media Sosial untuk Anak 13–16 Tahun, Komdigi Sebut Berlaku 2026
Ilustrasi anak yang sedang bermain media sosial. (freepik)
17:16
13 Desember 2025

Pemerintah Siap Batasi Akses Media Sosial untuk Anak 13–16 Tahun, Komdigi Sebut Berlaku 2026

- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersiap menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pembatasan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Maret 2026. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial.

“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12).

Menurut Meutya, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah umur yang diterbitkan pada Maret 2025. Namun, ia mengakui dampak aturan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena masih berada dalam masa transisi penerapan.

“Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak bukan hanya diterapkan di Indonesia. Meutya menyebut, sejumlah negara lain seperti Malaysia serta beberapa negara di Eropa juga telah lebih dulu menjalankan atau tengah menyusun aturan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten digital bagi anak dan remaja.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berharap pada 2026 pembatasan akses media sosial bagi anak dapat diterapkan secara lebih efektif dan menyeluruh di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.

“Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang digodok,” ujar Meutya.

Saat ini, Kemkomdigi masih melakukan proses uji coba kebijakan melalui uji petik di sejumlah daerah. Salah satunya dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai responden untuk menguji akses ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar.

“Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik. Anak-anak di Jogja kami survei, kami berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” paparnya.

Hasil dari uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum aturan pembatasan akses media sosial bagi anak benar-benar diterapkan secara nasional pada 2026.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pemerintah #siap #batasi #akses #media #sosial #untuk #anak #1316 #tahun #komdigi #sebut #berlaku #2026

KOMENTAR