Siapkan Peraturan Menteri, Kominfo: Publisher Game Tidak Berbadan Hukum Indonesia Akan Diblokir
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri yang menunggu penomoran dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Aturan ini, mewajibkan publisher game untuk memiliki perusahaan terbuka di Indonesia.
"Nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Semuel di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dalam Permen tersebut, tertuang aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia. Di industri game, terdapat developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Publisher dan badan rating adalah unsur yang akan diatur Kominfo.
"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Sebagai contoh Mobile Legend. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," tambah Semuel.
Nantinya, ucap Semuel, publister yang tidak berbadan hukum di Indonesia dipastikan akan diblokir. Aturan diyakini dapat meningkatkan ekonomi digital Indonesia.
"Jika tidak berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton," kata Semuel.
Mengacu data pemerintah, nilai pendapatan dari industri game atau aplikasi permainan yang berkembang di Indonesia mencapai Rp25 triliun selama tahun 2022 yang dinilai memiliki peluang untuk menumbuhkan perekonomian dalam negeri.
Namun pendapatan dari industri permainan itu, 99,5 persen mengalir ke luar negeri yang selama ini sebagai penyedia aplikasi permainan itu, sedangkan pendapatan bagi pelaku industri permainan dalam negeri tercatat sedikit hanya 0,5 persen.
Tag: #siapkan #peraturan #menteri #kominfo #publisher #game #tidak #berbadan #hukum #indonesia #akan #diblokir