Tidak Hanya Senggama, Lima Lain juga Bisa Batalkan Ibadah Puasa
ILUSTRASI: Puasa (Pixabay)
17:21
10 Oktober 2024

Tidak Hanya Senggama, Lima Lain juga Bisa Batalkan Ibadah Puasa

- Puasa Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam dan itu menjadi ibadah wajib dilakukan oleh umat Islam. Di luar Ramadhan, ada banyak ibadah puasa lainnya yang dilakukan umat Muslim. Umumnya itu ibadah sunnah.

Dalam berpuasa, baik yang wajib maupun yang sunnah ada tindakan-tindakan yang membuat puasa jadi batal. Selain membatalkan ada juga perbuatan yang membuat pahala puasa itu jadi gugur kendati pun puasanya tidak batal. Maka dari itu, perlu diperhatikan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Muhammad Baqir dalam Fiqih Praktis Panduan Lengkap Ibadah (2016) menjelaskan tentang hal yang membatalkan puasa. Hal pertama yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja. Jika seseorang makan atau minum dalam kondisi lupa, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Orang tersebut dapat melanjutkan puasanya, apabila dia sudah teringat akan puasa yang sedang dijalaninya.

Kedua, muntah yang disengaja. Contoh dari bentuk muntah secara sengaja adalah memasukkan jari ke dalam tenggorokan hingga seseorang tersebut muntah. Berbeda jika seseorang tersebut tidak sengaja, contohnya ketika melihat sesuatu yang menjijikkan secara tiba-tiba lalu kemudian seseorang tersebut merasa mual yang tidak tertahankan. Mual tidak tertahanitu memicu muntah. Maka, situasi itu tidak membatalkan puasa.

Ketiga, bersenggama. Perbuatan hubungan seksual antara suami dan istri yang dilakukan di waktu puasa adalah suatu yang diharamkan. Jika itu terjadi, maka puasanya jadi batal. Pada bulan Ramadhan, pasangan suami-istri dapat saja melakukan hubungan dewasa itu pada malam hari setelah waktu berbuka.

Keempat adalah masturbasi, yaitu tindakan yang memunculkan gairah seksual secara sengaja dan sampai mengeluarkan air mani sehingga membatalkan puasa. Berbeda halnya jika keluarnya air mani terjadi secara tidak sengaja seperti karena bermimpi di siang hari maka tidak membatalkan puasa.

Kelima adalah haid dan nifas. Yaitu, keluarnya darah pada rahim wanita pada waktu tertentu dan pada saat melahirkan. Seseorang tersebut wajib mengganti hari puasa yang batal sesuai masa haid dan setelah nifas di luar bulan Ramadhan.

Keenam, niat puasa. Pada hakikatnya, segala amalan dalam agama Islam harus diawali dengan niat. Hal itu juga berlaku pada amalan puasa. Seseorang yang hendak menjalani ibadah puasa harus berniat untuk itu. Hal yang membuatnya batal adalah ketika seseorang memutuskan niat puasanya tersebut dengan maksud menghentikan kesinambungan puasanya, maka puasanya batal.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #tidak #hanya #senggama #lima #lain #juga #bisa #batalkan #ibadah #puasa

KOMENTAR