



Apindo Apresiasi Relaksasi Impor, Dorong Industri Lebih Kompetitif
- Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru berdasarkan klaster komoditas. Kebijakan ini disambut positif oleh dunia usaha, terutama sektor manufaktur padat karya.
Langkah deregulasi tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius merespons aspirasi pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan, penyederhanaan aturan impor akan membantu sektor industri dalam menghadapi tantangan global.
“Kami mengapresiasi hadirnya Permendag 17–24 Tahun 2025 dan relaksasi 10 komoditas, yang diharapkan merelaksasi barang strategis seperti bahan baku kimia, plastik, barang modal, alat elektronik, dan komoditas industri lainnya yang sangat krusial bagi kelangsungan sektor manufaktur,” ujar Shinta, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (30/6/2025).
Langkah ini dinilai mampu menjaga kelancaran rantai pasok industri, memperkuat kapasitas produksi, menjaga lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. Apindo juga menilai bahwa kebijakan ini tak sekadar mempermudah prosedur, tetapi juga membantu menurunkan beban ekonomi tinggi yang selama ini dirasakan pelaku usaha.
Dunia usaha menilai deregulasi ini merupakan angin segar untuk pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan membuka lapangan kerja baru. Namun, Apindo juga berharap agar kebijakan selanjutnya mencakup sektor yang belum banyak tersentuh, seperti energi terbarukan, bahan baku alternatif, serta distribusi barang domestik.
Ke depan, Apindo akan turut terlibat aktif dalam tiga satuan tugas strategis pemerintah di bidang ekspor, percepatan perizinan, dan perluasan kesempatan kerja. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya agar dampak kebijakan benar-benar dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Apindo menekankan pentingnya integrasi antara sektor perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, dan transformasi hijau, agar dunia usaha dapat tumbuh berkelanjutan dalam ekosistem global yang semakin kompetitif.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sebelumnya menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Sebagai gantinya, akan diterbitkan sembilan Permendag baru yang dibagi berdasarkan klaster komoditas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa langkah deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perubahan aturan impor ke depan.
"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023 juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,"* ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kesembilan Permendag baru tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari tekstil, barang pertanian, elektronik, hingga barang konsumsi dan limbah non-B3.
Budi menegaskan bahwa pembagian berdasarkan klaster dimaksudkan agar penyesuaian kebijakan ke depannya dapat dilakukan secara lebih cepat dan fleksibel.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa proses transisi penerapan aturan baru ini akan berlangsung selama dua bulan. "60 hari lagi, transisi 60 hari, dua bulan," ujar Airlangga di lokasi yang sama.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul "Pemerintah Longgarkan Aturan Impor, Apindo Buka Suara".
Tag: #apindo #apresiasi #relaksasi #impor #dorong #industri #lebih #kompetitif