



DPR Minta Kemenhub Buat Terobosan Hukum, Atur Masalah Ekosistem Ojol
— Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan membuat aturan hukum baru untuk mengatur ekosistem ojek online di Indonesia.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Regulasi yang diminta berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Wakil Menteri Perhubungan Suntana menanggapi usulan tersebut dengan menyebut pengaturan ojek online idealnya masuk dalam Undang-undang.
“Tadi kan Pak Ketua Komisi menyampaikan harusnya ini kan masuk dalam Undang-undang, tapi teman-teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun Undang-undang,” ujar Suntana usai rapat.
Ia menilai pembuatan UU butuh waktu dan kajian panjang. Karena itu, Kemenhub disarankan menempuh jalur yang lebih cepat.
“Disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya (Permenhub dan Kepmenhub),” kata dia.
Saat ini, pengaturan ojek online masih mengacu pada dua aturan. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022.
Kepmenhub 1001/2022 mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Namun aturan ini dipersoalkan para pengemudi ojek online. Mereka meminta potongan maksimal dari aplikator diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen.
Permenhub 12/2019 juga diminta untuk direvisi. Beleid ini memuat aturan soal operasional pengemudi, termasuk pengenaan suspend atau penghentian sementara.
Suntana memastikan Kemenhub akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi.
“Tapi sekali lagi saya tegaskan, kita akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan dari teman-teman dari ojol,” ucapnya.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan. Tapi tentu saja, teman-teman merubah aturan kan kita harus benar-benar pelajari dalam berbagai aspeknya,” lanjutnya.
Tag: #minta #kemenhub #buat #terobosan #hukum #atur #masalah #ekosistem #ojol