Janji Tak Mangkir Lagi! Hasto Kristiyanto akan Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap DJKA
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Faqih]
08:16
18 Agustus 2024

Janji Tak Mangkir Lagi! Hasto Kristiyanto akan Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap DJKA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak akan akan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus mendatang.

Bahkan, ia menyatakan siap hadir dan membantu memberikan keterngan sebagai saksi terkait kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Saat dipanggil KPK 16 Agustus lalu, Hasto mengaku dirinya memang tidak bisa hadir. Saat itu, Hasto memiliki agenda mengisi acara bedah buku Museum Multatuli, Lebak, Banten.

"Jadi kemarin di sepakati karena seharusnya saya dipanggil haru jumat tanggal 16 Agustus, tetapi karena hari Jumat ada diskusi yang sudah direncanakan dua Minggu sebelumnya, maka akan dijadwalkan kembali hari Selasa depan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga: Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi, Isinya Ancaman Lewat Pengarahan Aparat Hukum

Hasto menegaskan bakal menjawab semua pertanyaan KPK saat hadir nanti. Khususnya, terkait posisinya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 lalu.

"Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor HP saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Apapun yang diminta KPK, termasuk Mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Hasto dipanggil KPK dalam kasus ini pada Jumat (19/7/2024). Namun, saat itu Hasto absen dan melakukan penjadwalan ulang.

Sekadar informasi, KPK menahan satu tersangka yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Baca Juga: Sindir Jokowi, Hasto: Kapitalisme Digambarkan oleh Soekarno Bukan Seperti Bangunan

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #janji #mangkir #lagi #hasto #kristiyanto #akan #penuhi #panggilan #soal #kasus #suap #djka

KOMENTAR