Menag Yaqut Diganjar Bintang Mahaputera Utama dari Jokowi: Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
19:31
14 Agustus 2024

Menag Yaqut Diganjar Bintang Mahaputera Utama dari Jokowi: Kehormatan untuk Kerukunan Indonesia

- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo

Tanda Kehormatan diserahkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu (14/8/2024). 

"Sesuai namanya, Tanda Kehormatan, saya kira penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tapi sebuah kehormatan untuk kerukunan Indonesia," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024). 

Yaqut menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. 

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Ibunda, Nyai Hj Muchsinah Cholil, yang telah merawat dan mendidiknya. 

Ucapan terima kasih juga Yaqut sampaikan kepada Presiden Joko Widodo

"Tanda kehormatan ini tentu tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan Presiden yang memberi kepercayaan saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan memimpin Kementerian Agama,” ujarnya.

Terima kasih juga disampaikannaya kepada para kiai, ulama, habaib, dan tokoh lintas agama. 

"Mereka adalah guru dan sahabat yang terus bersinergi dalam rangka merawat kerukunan umat dan meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia,” ucapnya.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. 

Bintang Mahaputera Utama merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #menag #yaqut #diganjarbintang #mahaputera #utama #dari #jokowi #kehormatan #untuk #kerukunan #indonesia

KOMENTAR