Jaksa Ungkap Aliran Dana Kasus Korupsi Tambang Timah dari Harvey Moeis Sampai ke Tangan Sandra Dewi
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 
15:21
14 Agustus 2024

Jaksa Ungkap Aliran Dana Kasus Korupsi Tambang Timah dari Harvey Moeis Sampai ke Tangan Sandra Dewi

- Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024), terungkap bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Untuk keperluan pribadi, sebagian di antaranya dikirim Harvey Moeis ke rekening asisten istrinya, Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari.

Menurut jaksa, rekening asisten pribadi tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi.

"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata jaksa.

Tak hanya itu, untuk keperluan pribadi, Harvey Moeis juga menggunakan uang pengamanan sebagai berikut:

1. Pembelian Tanah Kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok  J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi;

2. Pembelian 1 (satu) bidang Tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pemegang hak atas nama Harvey Moeis, kemudian dilakukan Pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin;

3. Pembelian 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2021 atas nama Harvey Moeis;

4. Pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp5.765.130.530,-. (lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah);

5. Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain;

6. Pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022;

7. Pembelian 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB);

8. Mentransfer ke rekening pemilik on line shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi;

9. Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200.000.000,- dan Kartika Dewi sebesar Rp200.000.000;

10. Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi; dan

11. Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #jaksa #ungkap #aliran #dana #kasus #korupsi #tambang #timah #dari #harvey #moeis #sampai #tangan #sandra #dewi

KOMENTAR