Laporkan Ketum PKB ke KPK, Pelapor Sebut Cak Imin Turut Gandeng Istri sebagai Timwas Haji dari 2022
Potret cantik Istri Cak Imin, Rustini Murtadho (Instagram)
11:40
14 Agustus 2024

Laporkan Ketum PKB ke KPK, Pelapor Sebut Cak Imin Turut Gandeng Istri sebagai Timwas Haji dari 2022

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) pada Senin (12/8/2024) lalu.

Dalam laporannya Wakil Ketua Umum NCW Doni Manurung mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho, ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.

Tak hanya sekali, Dony menyebut penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin terjadi setiap tahun, sejak 2022 dengan membawa istrinya pergi haji sebagai bagian dari timwas.

Baca Juga: Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!

"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," katanya kepada wartawan.

Tak hanya itu, ia bahkan mengklaim kesahihan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya valid.

Selain itu, NCW juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama membantu KPK bila dibutuhkan.

"Kami bawa beberapa data kita. Ada lokasi yaitu ada timwas haji 2022, ada LPJ timwas haji 2022, ada draf LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload," kata dia.

"Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas hajilah," katanya menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Tangkap Bobby Nasution, Benarkah?

Lebih lanjut, ia berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk melakukan pemanggilan kepada Cak Imin.

Langkah tersebut, menurutnya perlu dilakukan sesegera mungkin demi mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam timwas haji.

Dony menambahkan hal ini menjadi penting, lantaran satu orang timwas haji yang diduga istri pejabat negara didanai oleh pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa apabila istri Cak Imin berangkat menggunakan visa dan ongkos timwas haji, maka negara dirugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut. Apalagi, menurut info yang didapat NCW, satu timwas dibiayai negara sekira USD 23 ribu atau senilai Rp 360.775.000.

"Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih USD23 ribu. Nah, ini kan uang yang sangat banyak dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," kata dia.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #laporkan #ketum #pelapor #sebut #imin #turut #gandeng #istri #sebagai #timwas #haji #dari #2022

KOMENTAR