Dorong UKM Ikut Kelola Tambang, Menteri UMKM: Supaya Bisa Jadi Usaha Besar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/1/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
12:06
25 Januari 2025

Dorong UKM Ikut Kelola Tambang, Menteri UMKM: Supaya Bisa Jadi Usaha Besar

- Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut usaha kecil dan menengah (UKM) perlu diberi ruang untuk mengelola tambang supaya mereka bisa tumbuh menjadi usaha besar.

Maman merespons perihal usulan agar perguruan tinggi dan UKM juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

"Tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," ujar Maman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Maman mengatakan, jika UKM terlibat dalam pengelolaan tambang, maka yang bisa mengelola tambang tidak melulu harus usaha besar.

Menurut dia, sudah saatnya UKM diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.

"Kalau kita lihat di dalam sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil, usaha-usaha menengah, di dalam misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macam-macam, dan kontraktor-kontraktor pertambangan juga banyak juga yang mereka berasal dari sektor usaha menengah," tutur dia.

Namun, kompetensi dari masing-masing UKM yang akan mengelola tambang harus dilihat terlebih dahulu.

Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM akan menyiapkan kriteria UKM yang bisa mengelola tambang.

"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," imbuh Maman.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #dorong #ikut #kelola #tambang #menteri #umkm #supaya #bisa #jadi #usaha #besar

KOMENTAR