Ditjen AHU Resmi Serahkan SK Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU pada Jumat, (24/1/2025).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, meminta Pengurus Pusat INI menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mengenai jabatan notaris.
Widodo meminta INI dapat membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, dan kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
"Saya meminta semua jajaran kepengurusan INI untuk berkomitmen menjaga marwah jabatan notaris dan menjadikan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesi ini,” kata Widodo.
Tidak hanya INI, Widodo juga meminta Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk meningkatkan peran dalam pembinaan dan pendampingan kepada notaris.
Pasalnya, MPPN merupakan kepanjangan tangan Menteri Hukum dalam pembinaan dan pengawasan, guna menangani berbagai kasus pelanggaran jabatan notaris yang terus meningkat.
“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga keabsahan akta otentik sekaligus mencegah dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Widodo.
“Penegakan sanksi objektif bagi notaris yang melanggar aturan harus diterapkan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum INI Irfan Ardiansyah mengajak seluruh anggota INI di seluruh Indonesia untuk menjaga persatuan, kesatuan, kekompakan, dan soliditas perkumpulan dalam organisasi tunggal notaris tersebut.
Irfan juga meminta para Pengurus dan anggota untuk menahan diri dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan provokasi yang mengganggu stabilitas Perkumpulan.
Tag: #ditjen #resmi #serahkan #pengurus #pusat #ikatan #notaris #indonesia