Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tegaskan Tak Punya Kewenangan Wakili Menteri
- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, membantah punya kewenangan untuk mewakili menteri dalam rapat-rapat dengan pejabat eselon kementerian.
Hal ini Fiona sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya mengikuti zoom-zoom untuk memfasilitasi dan memberikan saran dan rekomendasi,” kata Fiona, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Jurist Tan Dikabarkan Jadi WN Australia, Kejagung: Masih WNI
Fiona menegaskan, sebagai staf khusus Nadiem, dia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan.
“Dalam kaitannya untuk mengambil keputusan dalam arti pemimpin rapat sebagai pengambilan keputusan, tidak,” tegas Fiona.
Jaksa kembali mencecar Fiona terkait kewenangannya.
Sebab, berdasarkan saksi-saksi dalam sidang, staf khusus disebut diberikan kewenangan lebih oleh Nadiem.
“Posisi saudara memimpin zoom itu, posisi status staf khusus menteri (SKM) mewakili menteri?” tanya Jaksa Roy Riady.
Fiona menegaskan, dia tidak memimpin rapat tersebut untuk mewakili Nadiem.
“Saya sebagai staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan mewakili menteri dalam kapasitas apapun dan tidak pernah saya lakukan,” kata Fiona.
Kewenangan luas staf khusus menteri
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
Ia bukan pegawai internal kementerian.
Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.
Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani dan Pihak Google Jadi Saksi Sidang Chromebook
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,’” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (16/12/2025).
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dicari keberadaannya.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Pihak Google Indonesia Ceritakan Momen Rapat Awal Nadiem Jadi Menteri
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #stafsus #nadiem #fiona #handayani #tegaskan #punya #kewenangan #wakili #menteri