Apa Itu Demutualisasi Bursa? Ini Penjelasan, Tujuan, dan Tantangannya
– Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi fokus utama pemerintah pada 2026 sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal.
Proses ini direncanakan selesai pada semester I-2026 dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan perubahan struktur kelembagaan BEI.
Apa itu Demutualisasi Bursa?
Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual structure) menjadi entitas perusahaan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Baca juga: Alasan Danantara Masuk BEI Setelah Demutualisasi
Saat ini, BEI masih berbentuk self-regulatory organization (SRO), yaitu dimiliki oleh perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa.
Dengan demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan dipisahkan, sehingga tata kelola menjadi lebih profesional dan independen.
Tujuan dan Manfaat Demutualisasi
Demutualisasi bertujuan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa yang selama ini berpotensi memengaruhi keputusan strategis dan pengawasan pasar.
Dengan struktur baru, pengelolaan BEI diharapkan lebih transparan dan profesional, sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
Selain itu, proses demutualisasi membuka peluang bagi berbagai pihak untuk berinvestasi di BEI, termasuk lembaga keuangan besar dan investor strategis.
Di masa depan, BEI juga dapat melantai di pasar saham (go public), memperkuat modal dan kapasitasnya untuk berinovasi dengan produk baru seperti instrumen derivatif dan exchange-traded fund (ETF).
Baca juga: Danantara Siap Masuk Bursa Efek Indonesia Usai Demutualisasi
Proses Penyusunan Regulasi
Pemerintah saat ini sedang merumuskan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.
Proses ini melibatkan koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan pelaku pasar modal lainnya.
Regulasi yang disusun dirancang untuk selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyusunan aturan dilakukan melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak agar tata kelola dan mekanisme pasca-demutualisasi dapat berjalan efektif, memenuhi standar internasional, dan tetap menjaga integritas pasar.
Baca juga: Pemerintah Dorong Percepatan Demutualisasi BEI
Tantangan dan Perluasan Ekosistem Pasar Modal
Meski memberikan keuntungan, demutualisasi juga memiliki tantangan. Salah satunya adalah potensi perubahan orientasi BEI yang lebih berfokus pada profit, yang berisiko memicu pelonggaran standar pengawasan.
Oleh karena itu, penting adanya pemisahan fungsi pengawasan dan pengembangan komersial dalam struktur organisasi BEI.
Selain itu, untuk mengoptimalkan dampak demutualisasi, penguatan ekosistem pasar modal perlu dilakukan.
Salah satu langkah penting adalah peningkatan porsi free float saham agar likuiditas pasar meningkat dan harga saham mencerminkan kondisi pasar secara lebih akurat.
Selain itu, penguatan peran investor institusional domestik, khususnya dana pensiun, menjadi fokus dengan penyempurnaan mekanisme investasi, seperti kebijakan cut loss yang memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun untuk menjadi anchor investor.
Baca juga: OJK Buka Pintu Investor Masuk Bursa Setelah Demutualisasi, Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham
Pembelajaran dari Negara Lain
Beberapa bursa di Asia, seperti Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dulu melakukan demutualisasi.
Bursa Malaysia dan India dianggap sebagai contoh relevan bagi Indonesia karena kemiripan struktur ekonomi dan tingkat perkembangan pasar modalnya.
Di Malaysia, bursa berhasil menjalankan demutualisasi tanpa kehilangan karakter meskipun berorientasi profit.
Sementara itu, India menunjukkan pentingnya penguatan ekosistem dan partisipasi investor domestik dalam menghasilkan pasar modal yang lebih likuid dan inklusif.
Kapitalisasi pasar modal India melonjak tajam dalam satu dekade terakhir, berkat reformasi tata kelola, inovasi teknologi, dan peningkatan partisipasi investor.
Baca juga: OJK Pastikan Pengunduran Diri Iman Rachman Tak Ganggu Operasional Bursa
Dukungan dan Komitmen Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian aturan demutualisasi untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.
Menurut dia, demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi struktural untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas.
Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.
Airlangga menjelaskan, selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda.
Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.
"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," jelasnya.
OJK juga berkomitmen mengawal proses ini secara efektif dan tepat waktu agar reformasi tata kelola pasar modal sesuai dengan standar internasional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa demutualisasi adalah tindakan pemegang saham (shareholder action) yang berjalan sesuai mandat regulasi UU P2SK, bukan aksi korporasi biasa.
Prosesnya melibatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dan sedang dikaji secara mendalam untuk memadukan berbagai perspektif sebelum implementasi.
Baca juga: Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Bos OJK Kini Ngantor di Bursa
Demutualisasi BEI merupakan transformasi struktural penting yang mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan terbuka.
Proses ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan membuka peluang investasi baru.
Meski menghadapi tantangan, langkah ini diharapkan meningkatkan profesionalisme dan daya saing pasar modal Indonesia, dengan dukungan regulasi dan penguatan ekosistem pasar yang menyeluruh.
Pemerintah menargetkan proses demutualisasi selesai pada semester pertama 2026, menjadikan BEI lebih modern dan responsif terhadap dinamika global.
Tag: #demutualisasi #bursa #penjelasan #tujuan #tantangannya