Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos, Ahli: Direksi Boleh Menolak Permintaan Dokumen Demi Kepentingan Perusahaan
- Tiga ahli dihadirkan secara bersamaan dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah rapat umum pemegang saham (RUPS). Ketiganya di antaranya, Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang dihadirkan pihak Dahlan. Dua lagi dihadirkan pihak direksi PT Jawa Pos, yakni Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan dari Universitas Gadjah Mada (UGM); dan Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair).
Nindyo berpendapat bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS bersifat rahasia dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan undang-undang perseoran, direksi boleh tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain demi melindungi kepentingan perusahaan. Terlebih kepada pihak yang memiliki riwayat menggugat perusahan seperti Dahlan.
"Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan, yang justru akan merugikan perseroan, terang Nindyo menjawab pertanyaan pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrahman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1).
Pemegang saham boleh saja meminta dokumen kepada direksi, asalkan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab, pemegang saham adalah representasi dari perusahaan. "Orientasinya adalah kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham" katanya.
Dokumen risalah RUPS sebenarnya telah diberikan oleh direksi kepada para pemegang saham. Apabila pemegang saham telah menerima, tetapi hilang karena keteledoran sendiri, maka itu bukan kesalahan direksi atau perusahaan. "Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat," ucapnya.
Direksi bisa saja digugat pemegang saham kalau perbuatan dianggap merugikan perusahaan. Itu pun pemegang saham harus bertindak atas nama perusahaan, bukan pribadi, dan tindakannya demi kepentingan perusahaan.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Ghansham. Pemegang saham yang bisa menggugat direksi minimal memiliki 10 persen saham. Jika kurang dari itu, seperti Dahlan yang hanya punya 3,8 persen saham, maka secara undang-undang tidak bisa. Gugatan yang diajukan pemegang saham kepada direksi harus atas nama perusahaan.
"Pemegang saham atas nama perseroan bisa menggugat direksi apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal harus punya satu per sepuluh saham, jadi menggugat direksi harus atas nama perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri. Ini yang disebut sebagai gugatan derivatif," kata Ghansham.
Selain itu, pemegang saham juga bisa menggugat perusahaan apabila tindakan perusahaan tersebut merugikannya. Namun, yang digugat perusahaannya, bukan direksinya. Sebab, direksi bisa berganti kapan saja dan gugatan bisa menjadi kabur.
Sementara itu, Bambang menjelaskan bahwa hubungan hukum antara perusahaan dengan pemegang saham adalah utang piutang. Atas dasar itu, pemegang saham boleh menuntut haknya kapan saja dengan tanpa batas.
"Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum (pemegang saham) menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan," kata Bambang.
Atas pendapat Bambang, Nindyo dan Ghansam keduanya tidak sependapat. Hak pemegang saham tidaklah tanpa batas, ada aturan dan mekanisme dalam UU PT yang mengatur dan membatasinya karena saat sebuah PT didirikan, maka seluruh pemegang saham tunduk pada aturan hukum PT dan menjadi organ perseroan.
Pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, pemegang saham berhak untuk meminta dan diberikan dokumen RUPS yang mana hak tersebut tidak dapat dibatasi.
"Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa kok seperti takut sekali memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Padahal pemegang saham berhak atas dokumen tersebut," kata Beryl.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan seluruh ahli dari kedua pihak untuk keberimbangan. Menurut dia, Bambang selaku ahli yang dihadirkan pihak Dahlan tidak dapat membantah pendapat dua ahli dari PT Jawa Pos, sebaliknya pendapat Bambang berhasil dibantah ahli dari PT Jawa Pos.
"Ahli penggugat menyatakan hubungan antara pemegang saham dengan perseroan sebagai piutang. Dibantah ahli dari PT Jawa Pos bahwa ketika PT didirikan, maka pemegang saham masuk menjadi organ perseroan, maka yang menjadi landasan adalah undang-undang perseroan, bukan utang piutang," tuturnya.
Sajogo mengatakan bahwa Dahlan kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos. Salah satunya, mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya yang perkaranya sudah ditolak hakim.
Tindakan direksi semata-mata hanya untuk melindungi perusahaan. "Jadi yang dilakukan oleh direksi adalah melindungi kepentingan perseroan dari tindakan kesewenangan pemegang saham minoritas (Dahlan Iskan), yang oleh Prof Nindyo, disebut sebagai minority shareholder syndicate atau sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya mengganggu kinerja perseroan," tutur Sajogo.
Tag: #risalah #rups #dahlan #iskan #kepada #jawa #ahli #direksi #boleh #menolak #permintaan #dokumen #demi #kepentingan #perusahaan