Jelang Putusan Dismissal, MK Ingatkan Batasan Jumlah Saksi yang Bisa Dihadirkan
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan)dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupat
21:36
24 Januari 2025

Jelang Putusan Dismissal, MK Ingatkan Batasan Jumlah Saksi yang Bisa Dihadirkan

- Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan kepada para pihak yang berperkara dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk menyiapkan saksi jika gugatannya berlanjut.

Batasan saksi yang diperbolehkan untuk sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.

"Untuk bupati atau wali kota maksimal 4 orang. Jadi maksimal 4 orang per nomor," kata Saldi saat menutup sidang sengketa Pilkada di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, dia juga memberikan penjelasan kepada para pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, tentang putusan dismissal.

Putusan ini nantinya akan menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

"Perkara-perkara ini termasuk juga perkara yang lain itu akan ditunda, lakukan penundaan sidang karena kami Majelis Hakim sembilan orang, akan melakukan RPH untuk menentukan apakah perkara ini selesai di sini atau dilanjutkan," katanya.

"Itu nanti akan diumumkan dalam pengucapan putusan dismissal," ucap Saldi lagi.

Jika berlanjut, para pemohon dan termohon diminta menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan di persidangan.

Adapun ketentuan menghadirkan saksi harus menyampaikan identitas dan mencantumkan bagian pokok perkara apa yang hendak dijelaskan.

"Kalau ahli, keterangan ahlinya juga harus disampaikan, dan surat izin dari instansi dari mana ahli berasal. Dan itu semuanya sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari menjelang sidang pembuktian lanjutan," imbuhnya.

Adapun jadwal sidang lanjutan akan diumumkan selanjutnya, setelah sidang putusan dismissal selesai dibacakan.

Untuk diketahui, MK menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang sidangnya dimulai sejak 8 Januari 2025.

Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 masih dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tiap perkara hingga 31 Januari 2025.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #jelang #putusan #dismissal #ingatkan #batasan #jumlah #saksi #yang #bisa #dihadirkan

KOMENTAR