Jawab Kritik DPR, POGI Tegaskan Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya Bagi Remaja Yang Sudah Menikah
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya ditujukan bagi pasangan usia subur.
Secara biologis, remaja memang sudah termasuk dalam masa usia subur, apabila sudah menstruasi pada perempuan dan sudah mimpi basah bagi laki-laki. Namun, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja.
"Usia subur, kalau misalnya itu dimasukan ke istilah yang sudah menikah, bisa jadi remaja juga masuk di situ. Jadi mungkin ada juga remaja yang sudah menikah dan memang kebutuhan untuk alat kontrasepsinya itu dipenuhi," jelas dokter Nurhadi saat dihubungi , Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah
Dia menegaskan bahwa POGI ikut diajak berdiskusi oleh pemerintah dalam penyusunan aturan tersebut. Sehingga, isi dari PP itu telah sesuai dengan kesepatan antara pemerintah dengan organisasi dokter kandungan.
"Dalam sudut pandang saya, itu ditujukan untuk yang remaja, tapi yang seharusnya sudah menikah," ujar dokter Nurhadi.
Dia mengakui bahwa dalam PP no. 28/2024 dalam pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi tersebut. Sehingga rawan disalahartikan.
Hanya saja, pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
"Sepemahaman saya, kalau selama ini yang ada di BKKBN, pasangan usia subur itu tentunya pasangan yang sudah menikah. Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai 45 tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Karena menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/7/2024).
Fikri menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
Tag: #jawab #kritik #pogi #tegaskan #penyediaan #alat #kontrasepsi #hanya #bagi #remaja #yang #sudah #menikah