Penganiayaan Bayi di Daycare, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Penitipan Anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendesak pemerintah menerbitkan aturan turunan soal penitipan anak dan pengawasannya.
Pernyataan itu menyusul telah disahkannya Undang-Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Aturan tersebut dianggap penting diterbitkan agar kasus penganiayaan terhadap balita seperti yang dilakukan Meita Irianty di Daycare Wensen Shool, Depok tak terulang.
"Tentang masalah daycare, Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, kita berharap pemerintah segera bisa menyesuaikan peraturan turunannya, salah satunya menyangkut tempat penitipan anak, dan juga sistem pengawasannya," kata Diah kepada Suara.com, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!
Ia mengatakan, selama ini memang belum ada landasannya, meski UU KIA sudah disahkan.
"Ya, karena memang sejauh ini belum ada landasan. Kemarin Undang-Undangnya kan belum ada, sekarang udah ada, untuk menjadi landasan bagi diterbitkannya peraturan menyangkut tempat penitipan anak," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting agar masyarakat yang ingin menitipkan anaknya tak khawatir lantaran sudah ada mekanisme hukum jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Ya intinya peraturannya kan belum terbit nih. Kita minta segera, sehingga masyarakat juga mempunyai mekanisme pengawasan gitu. Sudah beres semua (UU KIA), tapi kan peraturan itu (turunan) kan butuh waktu, jadi harus diterbitkan. Nah, kita berharap itu segera keluar gitu," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Suara.com/Novian).Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Imbas Dosa Mieta Irianty Aniaya Bayi, Daycare Wensen School Harus Ditutup Permanen!
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
Tag: #penganiayaan #bayi #daycare #desak #pemerintah #terbitkan #aturan #penitipan #anak