Menteri Nusron Tegaskan HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menjelaskan HGB di perairan Surabaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
15:36
22 Januari 2025

Menteri Nusron Tegaskan HGB 656 Hektare di Perairan Sidoarjo Legal

- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku, ada tiga bidang hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron mengindikasikan HGB di laut Sidoarjo itu sudah terbit sejak era Presiden ke-2 Soeharto.

"HGB ini keluar pada tahun 1996. Kemudian yang nomor 2 juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999," ujar Nusron di Istana, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia menegaskan, ketiga HGB itu keluar secara legal. Sebab, awalnya, daerah tersebut merupakan wilayah tambak. Namun kini, tambak itu telah berubah menjadi lautan.

"Apanya ilegal? Ya legal, kan tadi sudah saya bacakan nomornya, ada memang ada keluar. Ilegal gimana ceritanya? Terbitnya legal, dulunya itu tambak, kok ilegal. Gimana sih?" tukasnya.

Lantaran telah berubah menjadi lautan, ia menambahkan, maka wilayah ini menjadi tanah musnah, sehingga HGB bisa dibatalkan. 

Sebelumnya, pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di wilayah perairan Sidoarjo akhirnya terungkap. Pemiliknya adalah PT SP dan PT SC.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB tersebut berlaku 30 tahun.

"HGB dikeluarkan pada 1996 dan masa berlakunya berakhir pada 2026 tahun depan," katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2025).

HGB tersebut dipecah menjadi 3 bidang.

Rinciannya, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT SP seluas 285 hektar dan 192 hektar.

Dan satu bidang lagi dimiliki PT SC dengan luas 152,36 hektar.

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #menteri #nusron #tegaskan #hektare #perairan #sidoarjo #legal

KOMENTAR