

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia PT Antam Rp, 1,1 T,
- Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas, menggeledah rumah milik crazy rich Surabaya, Budi Said terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. Penggeledahan dilakukan usai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain rumah, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah salah satu kantor yang terletak di Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan kasus tersebut. "Penyidik masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di provinsi Jawa Timur. Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/1). Ketut menyebut, tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi pada saat penetapan tersangka senilai Rp 130 juta. Kejagung tentunya akan mendalami keterkaitan uang tersebut, dengan kasus yang menjerat Budi. "Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka," tegas Ketut. Sebelumnya, vrazy rich asal Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam). Penetapan tersangka itu, setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Budi Said, pada Kamis (18/1). Direktu Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT Antam. "BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi. Budi Said diduga melakukan transaksi pada periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Menurutnya, dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam. "Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," ujar Kuntadi. Jampidsus menduga, tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian PT Antam sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Adapun pasal yang melangga pelanggaran diduga pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #kejagung #geledah #rumah #crazy #rich #surabaya #terkait #dugaan #korupsi #transaksi #ilegal #logam #mulia #antam