Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Lembaga Pengadilan Tengah Hadapi Ujian Steril dari Tekanan Politik
Adapun ujian tersebut bisa steril dari tekanan-tekanan politik yang ada.
Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto ditersangkakan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Atas penetapan tersangka itu, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kita semua sedang disorot oleh publik. Pengadilan disorot oleh publik, KPK disorot oleh publik. Kita juga sebagai tim kuasa hukum Hasto Kristianto juga mendapat sorotan dari publik," kata Todung kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Tidak salah, kata Todung jika ia mengatakan semua pihak dalam ujian. Ujian untuk menegakkan hukum sesuai dengan asas due process of law sesuai dengan hati nurani.
"Kalau kita gagal, kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam asas persidangan ini, yang diadili adalah kita," kata Todung.
Lanjutnya jangan sampai pengadilan itu diadili oleh publik karena gagal atau kesalahan dalam penerapan hukum.
"Ini yang saya ingin katakan karena ini test case. Ini ujian bagi lembaga peradilan. Ini ujian bagi kita semua untuk betul-betul membuktikan kepada dunia, kepada publik bahwa hukum bisa ditegakkan. Hukum bisa steril dari tekanan-tekanan politik yang ada," tegasnya.
KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (21/1/2025) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK.
Persidangan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.
Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan.
"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan.
Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda.
"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua Minggu," kata hakim Djuyamto.
Persidangan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari.
"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny.
Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Febuari 2025.
"Boleh ya tanggal 5. Baik dengan demikian sidang praperadilan kita tunda 5 Febuari 2025 agenda memanggil kembali termohon," putusnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Tag: #hukum #hasto #kristiyanto #sebut #lembaga #pengadilan #tengah #hadapi #ujian #steril #dari #tekanan #politik