Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
- Mantan Wamenaker Noel menyatakan ingin memimpin atau menjadi juru bicara KPK setelah kasusnya selesai.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,365 miliar dan satu motor Ducati terkait pengurusan sertifikat K3 Kemnaker.
- Ia bersama beberapa terdakwa lain didakwa melakukan pemerasan total senilai Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikasi K3.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku memiliki niat untuk menjadi pimpinan atau juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan jelang sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
Menurut Noel, harapan itu akan ia realisasikan setelah perkara yang menjeratnya rampung.
"Ya saran sedikit buat KPK, setelah selesai kasus saya ini saya mau menjadi pimpinan KPK, saya mau jadi mimpin KPK," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Jika harapan untuk menjadi pimpinan KPK sulit terwujud, Noel mengaku ingin menjadi juru bicara KPK menggantikan Budi Prasetyo.
"Atau seidiot-idiotnya saya jadi juru bicara KPK. Itu cita-cita saya yang paling bodoh dan paling idiot jadi juru bicara KPK," ujar Noel.
Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi Rp 270,9 juta (Rp270.955.000), dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp 652,2 juta (Rp652.236.000).
Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp294.063.000),
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020-2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021-2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024-2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp37.945.000).
Ada juga Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tag: #didakwa #korupsi #noel #malah #ngaku #ingin #jadi #pimpinan #atau #jubir