KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
- KPK memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak periode 2021 hingga 2026.
- Kasus ini berawal dari OTT pada Januari 2026 yang menetapkan lima tersangka dari otoritas pajak dan swasta.
- Dugaan suap Rp4 miliar dari PT Wanatiara Persada berpotensi rugikan negara hampir Rp60 miliar dari diskon PBB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Adapun enam orang saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Boediono.
Saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Vera Cahyadi; Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono; karyawan swasta atau penerjemah PT Wanatiara Persada, Firman; serta Finance Manager PT Wanatiara Persada, Yurika.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Adapun para tersangka dalam perkara ini ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp 4 miliar.
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa "didiskon" secara drastis.
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp 75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp 60 miliar dari praktik tersebut.
Tag: #panggil #saksi #terkait #dugaan #korupsi #pajak #mayoritas #berasal #dari #wanatiara #persada