OJK Buka Suara soal Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, Ini Penjelasannya
- Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari, tegaskan proses pengganti pimpinan ikuti mekanisme undang-undang.
- Ketua dan Wakil Ketua OJK, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara, mengundurkan diri per 30 Januari 2026.
- OJK tidak mengusulkan nama calon pengganti; prosesnya melibatkan Presiden dan uji kelayakan di DPR.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, memastikan roses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penentuan calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal ini sesuai dengan dalam undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Wakil Ketua Komisioner OJK per tanggal 30 Januari 2026.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada usulan nama calon pengganti pimpinan OJK. Sebab, pihak OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama yang menggantikan pejabat yang mundur.
PerbesarKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Kamis (29/1/2026) mengumumkan batas free float saham dinaikkan dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. [Antara]"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang, jadi tidak berhubungan sama kita di dalam," ujar Friderica saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pemilihan pimpinan OJK merupakan tahapan panjang yang melibatkan sejumlah institusi negara.
Nama-nama calon nantinya akan dipilih sesuai ketentuan, kemudian disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Prosesnya panjang. Nanti namanya dipilih, dikirim ke Presiden, terus ditetapkan di DPR dan lain-lain," jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa OJK berfokus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta tidak terlibat dalam penentuan kandidat pimpinan.
Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas.
Sementara itu mengenai calon pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK belakangan mencuat seiring dengan mendekatnya masa akhir jabatan pimpinan OJK periode berjalan.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan secara resmi daftar nama calon yang akan diusulkan.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan belum memilih nama-nama calon pengganti tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengundurkan diri. Ketiga petinggi lembaga ini mundur setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) ambruk selama beberapa hari.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan ada komisioner baru untuk OJK. Namun, nama-nama calonnya belum ditentukan.
"Belum dong. Untuk mengisi (posisi komisioner) kan orang baru, (karena) yang tiga itu (kosong)," kata Prasetyo.
Tag: #buka #suara #soal #pengganti #ketua #wakil #ketua #penjelasannya