Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Mobil Menag masuk jalur TransJakarta di Jalan Sudirman. [Tangkapan layar akun IG]
17:48
24 Juli 2024

Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara setelah mobil dinas dengan plat nomor RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masuk ke jalur Transjakarta di wilayah Sudirman, Jakarta.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengakui mobil berplat dinas itu berisi Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mobil Menag masuk jalur busway terjadi pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

Anna mengatakan saat itu Yaqut sedang ingin menuju Kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan M. H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.

“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata Anna saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Menag Yaqut soal Ibadah Haji 2024 yang Dinilai Berjalan Lebih Baik: Kalau Ada Kurang Sana Sini ya Kita Manusia

Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menag tersebut hanya mengikuti pengawal yang saat itu berada ada di depannya.

“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” ucapnya.

Anna juga meluruskan bus transjakarta yang terhenti di tengah jalur bukan sengaja berhenti untuk menghadang laju mobil dinas tersebut.

Melainkan saat itu, bus tranjakarta mengalami ganguan pada mesin alias mogok. Akibat lajunya terhalang, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan mundur keluar dari jalur busway.

“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal, makanya parwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan lain,” ucapnya.

Baca Juga: Klaim Skema Murur Berjalan Baik, Menag Yaqut: Alhamdulillah, Atasi Stuck Jemaah Haji di Muzdalifah

Anna juga menyampaikan kendaraan dengan plat dinas RI boleh melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu, menurut Anna sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

“Ada beberapa kendaraan yang dapat diskresi itu kan ada UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalam (UU LLAJ) berisi tentang 7 kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Viral

Sebelumnya viral di media sosial tentang adanya kedaraan dinas berlplat RI 24 yang terjebak di jalur transjakarta.

Kendaran tersebut terjebak lantaran ada sebuah mobil bus transjakarta yang sedang mengalami gangguan di tengah jalur tersebut.

Suara.com, juga sempat menuliskan kendaraan RI 24 merupakan kendaraan dinas Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran di mesin pencarian Google.

Namun, mobil dinas dengan plat RI 24 merupakan milik Kementerian Agama.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #mobil #menag #yaqut #masuk #jalur #transjakarta #viral #kini #kemenag #salahkan #patwal

KOMENTAR