Belum Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari usai Dipecat Kasus Cabul, KPU: Kalau Mau Digugat, Kami Tunggu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menyatakan pihaknya belum membicarakan ihwal Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus cabul terhadap wanita berinisial
Betty berujar KPU masih memiliki waktu untuk menentukan posisi ketua.
"Kami belum membicarakan itu karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari. Kalau mau digugat, kami tunggu kan," ujar Betty di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai melakukan proses pencocokan data penelitian kepada Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana, Rabu (24/7/2024).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos. (Suara.com/Novian)Kekinian menurutnya menunggu ketua secara definitif, masih ada pelaksana tugas ketua KPU.
Baca Juga: Dipecat Gegara Cabul, Begini Alasan Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU
"Sebaiknya kita plt (pelaksana tugas) dulu sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty.
Jokowi Tunggu Surpres
Jokowi sebelumnya, menegaskan akan mempercepat proses penggantian terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi pimpinan di KPU. Tetapi Jokowi masih menunggu proses administrasi rampung.
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). [Antara]Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan terkait surat presiden (surpres) pengganti Ketua KPU. Sebelumnya Jokowi sudah lebih dulu meneken keputusan presiden (keppres) perihal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," kata Jokowi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Bukan Bentuk Satgas Cegah Kasus Cabul Seperti Hasyim Asy'ari Terulang, KPU Cuma Bikin Surat Edaran
Kasus Cabul Hasyim Asy'ari
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU RI.Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Setelah dipecat, posisi Hasyim Asy'ari kini diisi oleh Mochammad Afifuddin yang menjadi Ketua Plt KPU RI. Penggantian sementara Ketua KPU itu berdasar hasil rapat pleno KPU pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Tag: #belum #bahas #pengganti #hasyim #asyari #usai #dipecat #kasus #cabul #kalau #digugat #kami #tunggu