Jawab Gugatan, Kubu Abusama-Misnadi Balik Tuding Lawannya ''Money Politic'' di Pilkada OKU
Sidang panel I sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
17:44
20 Januari 2025

Jawab Gugatan, Kubu Abusama-Misnadi Balik Tuding Lawannya ''Money Politic'' di Pilkada OKU

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4, Abusama-Misnadi, menuding balik pasangan calon nomor urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa, melakukan pelanggaran dalam pilkada.

Tudingan balik ini disampaikan kubu Abusama-Misnadi melalui kuasanya, Denny Indrayana, dalam sidang dengan agenda jawaban pihak terkait perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).

Dalam sidang ini, Denny Indrayana menyampaikan, kubu Iwan-Faisal menyuruh orang yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memilih mereka dengan memberikan imbalan senilai Rp 200.000.

Kubu Abusama-Misnadi pun menduga Iwan Hermawan berfoto dengan Ketua DPRD Oku Selatan, Kepala Desa Ulu Danau, dan dua warga Desa Ulu Danau setelah penetapan pasangan calon untuk menggalang dukungan.

“Pemohon justru yang melakukan kecurangan yang mengarah pada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), namun itu diarahkan kepada kami tanpa bukti-bukti,” kata Denny Indrayana.

Selain itu, kubu Abusama-Misnadi juga membantah soal dalil kubu Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa yang menyebutkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Denny bilang, bukti-bukti terkait pencoblosan lebih dari sekali yang diajukan kubu Iwan-Faisal hanya berupa surat pernyataan yang de auditu tanpa dinotariskan.

Oleh karena itu, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu berpendapat bukti-bukti rivalnya sulit untuk diakui kebenarannya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Oku Selatan selaku termohon turut menjawab dan membantah dalil adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Kuasa hukum KPU Gian Budy Arian menyatakan, pemilih yang diduga mencoblos dua kali memang tidak terdaftar dalam tempat pemungutan suara (TPS) lainnya.

“Nama-nama yang diduga pemohon mencoblos dua kali tersebut memang tidak terdaftar di TPS lain,” kata Gian Budy Arian.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Oku Selatan, Doni Candra, menyatakan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang di 34 TPS yang dipersoalkan kubu Iwan-Faisal.

Menurut dia, tidak ada laporan atau temuan maupun keberatan saksi calon atas dalil mengenai pemilih yang memilih dari satu kali maupun dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan terkait pemilih yang memilih dari satu kali justru ditujukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai terlapor.

Sehingga, peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran kode etik.

Dalam gugatannya, Iwan-Faisal meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Oku Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan.

Mereka meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar menurut mereka, yaitu Hengki Irawan-Alkadri dengan 7.810 suara, Iwan Hermawan-Faisal Ranopa dengan 82.042 suara, Heri Martadinata-A Wahab Nawawi dengan 35.091 suara, dan Abusama-Misnadi dengan 81.664 suara.

Selain itu, kubu Iwan-Faisal juga meminta MK memerintahkan KPU Oku Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS di 26 desa, 9 kecamatan, di Oku Selatan.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #jawab #gugatan #kubu #abusama #misnadi #balik #tuding #lawannya #money #politic #pilkada

KOMENTAR