KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN
Sebab batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Selasa (21/1/2025) besok.
"Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan data per Jumat (17/1/2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, baru 101 yang telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekira 81 persen.
Itu artinya masih tersisa 23 orang lagi di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan LHKPN.
Dengan rincian, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Serta dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.
"Sedangkan bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih ini tidak perlu lagi melaporkan LHKPN-nya," kata Budi.
"Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," imbuhnya.
Tag: #ingatkan #para #penyelenggara #negara #kabinet #merah #putih #selasa #besok #batas #akhir #lapor #lhkpn