Resmi Cabut Gugatan, Andika-Hendi Beralasan untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat di Jateng
Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
10:14
20 Januari 2025

Resmi Cabut Gugatan, Andika-Hendi Beralasan untuk Jaga Kondusivitas Masyarakat di Jateng

- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihardi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) dalam sidang Mahkamah Konstutusi (MK), Senin (20/1/2025).

Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian.

"Dengan ini mengajukan permohonan pencabutan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024. Demikian permohonan pencabutan perkara ini kami sampaikan atas perhatian yang mulia dan Mahkamah Konstitusi kami sampaikan," ujar Mulyadi dalam sidang, Senin.

Mulyadi kemudian membacakan alasan pencabutan permohonan jagoan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Menurut Andika-Hendi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jateng yang merenggang karena pilkada.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub," ujar Mulyadi.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu, pilpres (pemilihan presiden), dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Andika-Hendi menyinggung adanya keterlibatan partai coklat (parcok), cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal itu menjadi dalil dalam gugatan Andika-Hendi yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian dalam sidang MK yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

Roy menjelaskan bahwa Ahmad Luthfi, yang juga merupakan calon Gubernur Jawa Tengah, bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3, tetapi juga merupakan orang pilihan Presiden Jokowi.

"Ahmad Luthfi yang bukan saja seorang Jenderal Bintang 3 (tiga) di tubuh Polri melainkan 'orang pilihan' Joko Widodo Presiden Republik Indonesia ke-7," kata Roy.

Mengenai istilah "parcok" atau partai coklat merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pimpinan Polri yang dianggap mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.

“Sehingga masyarakat menyebut keterlibatan Polri ini dengan sebutan partai coklat atau ‘Parcok’ sebagai bentuk protes atas political will pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi,” ujarnya.

Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa bagi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Jika kepala desa tidak mendukung pasangan tersebut, mereka akan diintimidasi.

“Pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah dalam rangka mobilisasi, dengan tujuan untuk membentuk tim pemenangan tingkat desa,” kata Roy.

Tak hanya itu, Andika-Hendi juga mengungkapkan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang mereka klaim menyebabkan wilayah yang menjadi lokasi tugas Kapolres tersebut menjadi basis suara bagi pasangan Luthfi-Taj Yasin.

“Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di mana pun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri,” ujar Roy.

Dalam permohonan mereka, Andika-Hendi lantas meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Ahmad Luthfi- Taj Yasin pada 7 Desember 2024.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #resmi #cabut #gugatan #andika #hendi #beralasan #untuk #jaga #kondusivitas #masyarakat #jateng

KOMENTAR