34
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
16:16
19 Januari 2025
23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Sampai 21 Januari 2025
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 pejabat Kabinet Merah Putih pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengingatkan, para wajib lapor mempunyai batas waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN. Hal ini berlaku bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKPN baru. "Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/1). Sementara, bagi Kabinet Merah Putih yang sebelumnya telah menjadi Penyelenggara Negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi Wajib LHKPN dan telah melaporkan LHKPN pada 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada Kabinet Merah Putih tidak perlu lagi melaporkan LHKPN. "Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," ucap Budi. Informasi selengkapnya terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN dapat diakses mealui laman elhkpn.kpk.go.id.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #pejabat #kabinet #merah #putih #belum #serahkan #lhkpn #ingatkan #batas #akhir #sampai #januari #2025