Komnas Perempuan Sebut Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami Bersifat Diskriminatif
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat konferensi pers pembentukan Tim Pansel Komisi Paripurna periode 2025-2030, Selasa (16/7/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
09:54
19 Januari 2025

Komnas Perempuan Sebut Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami Bersifat Diskriminatif

- Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menyebut bahwa syarat aparatur sipil negara (ASN) Jakarta boleh berpoligami yang tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025 bersifat diskriminatif.

"Sejalan dengan UU Perkawinan, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif," kata Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Syarat pertama ASN boleh beristri lebih dari satu yang tertuang di Pergub Nomor 2 tahun 2025 adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Menurut Andy, syarat tersebut bersifat sangat subjektif dan mengacu pada konstruksi masyarakat patriaki.

"Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri," ujar Andy.

Syarat yang begitu subjektif tersebut dinilai cenderung merugikan perempuan.

Kemudian, syarat kedua ASN boleh poligami adalah jika istrinya tidak bisa melahirkan keturunan.

Syarat itu, menurut Andy, juga menunjukkan bahwa perempuan ditempatkan dalam posisi subordinat.

"Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan," kata Andy.

Syarat ketiga ASN boleh berpoligami adalah apabila istrinya mengalami cacat badan.

Andy menyebut, alasan ketiga ini betul-betul bersifat diskriminatif.

"Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas," ujar Andy.

Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Editor: Shinta Dwi Ayu

Tag:  #komnas #perempuan #sebut #syarat #jakarta #boleh #poligami #bersifat #diskriminatif

KOMENTAR