Gawat! Dalih Hobi, ASN Kementerian Koleksi Senpi Ilegal hingga Ratusan Peluru di Rumah
Gawat! Dalih Hobi, ASN Kementerian Koleksi Senpi Ilegal hingga Ratusan Peluru di Rumah. [Antara]
20:44
15 Juli 2024

Gawat! Dalih Hobi, ASN Kementerian Koleksi Senpi Ilegal hingga Ratusan Peluru di Rumah

MG, seorang aparatur neger sipil (ASN) ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Setelah ditangkap, alasan ASN di salah satu kementerian itu menyimpan senpi ilegal sebagai  barang koleksi.W

Warga asal Palembang itu memiliki empat pucuk senpi ilegal dan 327 butir peluru tajam. 

"MG menyimpan senpi tersebut sebagai barang koleksi," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024). 

Ia menyebutkan kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kepemilikan senpi ilegal. Kemudian petugas langsung turun melakukan operasi penyelidikan.

Baca Juga: Jadi TO Polisi Gegara Nyabu, 2 ASN di Bengkulu Ending-nya Cuma Direhab

Operasi dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Ilustrasi ASN. [Antara]Ilustrasi ASN. [Antara]

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna cokelat berikut lima buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merek termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: September 2024: 11 Ribu ASN Siap Tempati IKN, Siapa Saja?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #gawat #dalih #hobi #kementerian #koleksi #senpi #ilegal #hingga #ratusan #peluru #rumah

KOMENTAR