Pemilih Meninggal Masih Gunakan Hak Suara, Paslon Pilkada Manokwari Bawa Bukti Foto Makam
Sidang panel I sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
14:58
16 Januari 2025

Pemilih Meninggal Masih Gunakan Hak Suara, Paslon Pilkada Manokwari Bawa Bukti Foto Makam

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 153 tempat pemungutan suara (TPS).

Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya warga yang sudah meninggal dunia, tetapi tetap tercatat menggunakan hak suaranya.

“Ternyata dalam TPS yang sama ada juga pemilih yang sudah meninggal, termasuk kami lampirkan pernyataan keluarga, dokumentasi makam kuburan, serta batu nisannya, namun tetap digunakan hak pilihnya oleh pihak yang lain,” ujar kuasa hukum Bernard-Eddy, Handri Piter Poae, dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/1/2025).

Tak sampai di situ, Handri mengungkapkan bahwa terdapat pula warga yang mengaku tidak hadir ke TPS, tetapi hak suaranya dipakai oleh pihak lain.

Pihak pemohon pun mengaku memiliki bukti pernyataan dari warga yang digunakan hak pilihnya oleh orang lain.

“Kemudian penggunaan kertas suara cadangan yang mencapai 100 persen, atau bahkan mencapai 102,5 persen, tercoblos semuanya, sama sekali tidak ada berita acaranya,” kata Handri.

Handri menjelaskan, tingkat partisipasi pemilih di wilayah tersebut tercatat mencapai 100 persen.

 

Namun, berdasarkan hasil temuan pihak pemohon, proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Namun ternyata dilakukan pemilihan dan penghitungan yang bertentangan dengan prosedur serta ketentuan, yang akhirnya melahirkan persoalan,” ujar Handri.

Permasalahan ini kemudian dianggap membuat pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 2, Herus Indou dan Mugiono, unggul dibandingkan Bernard-Eddy.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2024.

Pemohon lantas meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 153 TPS bermasalah tersebut.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #pemilih #meninggal #masih #gunakan #suara #paslon #pilkada #manokwari #bawa #bukti #foto #makam

KOMENTAR