Alasan KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto: Praperadilan dan Penyidikan Dua Hal Berbeda
Diketahui permohonan penundaan pemeriksaan ini diajukan Hasto Kristiyanto karena pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang diberikan KPK padanya.
Menurut Setyo Budiyanto, permohonan penundaan pemeriksaan Hasto ini ditolak karena proses penyidikan dan gugatan praperadilan adalah dua hal yang berbeda.
"Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda," kata Setyo Budiyanto dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Artinya proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Proses penyidikan kasus Hasto ini juga akan berjalan seiringan dengan proses sidang Praperadilan yang diajukan Hasto.
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Sementara itu, Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan.
Sidang tersebut akan berlangsung 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna dihubungi Selasa (14/1/2025).
KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan
Senada dengan Setyo Budiyanto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses praperadilan.
Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.
Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.
Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan."
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa."
"Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti," kata Tessa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Tag: #alasan #tolak #permohonan #penundaan #pemeriksaan #hasto #praperadilan #penyidikan #berbeda