Ulah Firli Bahuri saat Tangani Kasus Harun Masiku Diungkap Eks Penyidik, Halangi Geledah Kantor PDIP
Diketahui, Ronald adalah mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dkk.
Namun, dia sudah dipecat oleh Firli melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
saat dimintai keterangan, Ronald mengungkapkan, pada 2020 lalu, Firli berusaha menghalangi penggeledahan kantor DPP PDIP.
Kala itu, Firli meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang akan dilakukan di kantor PDIP tersebut.
Alasannya, kata Ronald, situasi masih belum kondusif untuk melakukan penggeledahan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu, ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya."
"Cuman itu, selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," ujarnya usai diperiksa KPK terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ronald juga membantah kabar yang menyebutkan penggeledahan di kantor PDIP tak bisa dilakukan karena tidak ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas).
Dia menegaskan, penyebabnya bukan karena hal tersebut, melainkan memang pimpinan KPK saat itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan kantor PDIP.
"Kalau yang saya ditanyakan tadi, kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu, bukan dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.
"Jadi, tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke Kasatgas dan sampai ke pimpinan, memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," imbuhnya.
Bahkan, Ronald mengatakan, Firli sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (Kasatgas) yang menangani kasus ini, untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di kantor PDIP.
"Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan ya. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," katanya.
Ronald pun menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli dalam hal ini.
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ucap dia.
Mengenai penggeledahan kantor PDIP ini, pada 2020 lalu, Ketua DPP PDIP waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ditanya, apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 januari 2020.
"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.
Sebagai informasi, dalam perkara Harun Masiku ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
KPK Dalami Pemanggilan Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
Setelah mendengar keterangan dari Ronald, KPK mendalami dugaan keterlibatan Firli pada kasus yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Pasalnya, Firli diduga melakukan perintangan penyidikan.
"Kemudian ada mantan penyidik yang menyatakan keterlibatan pimpinan lama. Apakah akan dipanggil yang bersangkutan? Ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Jadi beberapa penyidik juga kita minta keterangan di perkara ini. Penyidik-penyidik yang saat ini di luar, sudah tidak berdinas di KPK," imbuhnya.
Asep menjelaskan pemanggilan bekas penyidik KPK yang dulu pernah menangani kasus Harun Masiku adalah untuk mengetahui seperti apa pada saat itu penyelesaian kasus terjadi.
Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang saat ini belum disebut seperti Firli Bahuri.
"Kita minta keterangan, seperti apa penanganan perkara pada saat itu dan dari keterangan-keterangan itu, tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapapun yang disebut, yang nanti kita akan konfirmasi, nanti ditunggu saja," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)
Tag: #ulah #firli #bahuri #saat #tangani #kasus #harun #masiku #diungkap #penyidik #halangi #geledah #kantor #pdip