MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
- MGBKI mendukung penuh putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 tentang tata kelola kolegium dokter spesialis.
- Putusan MK bersifat final, mengikat, berlaku langsung, dan meniadakan dasar hukum kolegium tidak independen dari eksekutif.
- MGBKI mendesak pemerintah menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan semangat independensi substansi ilmu.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 terkait tata kelola kolegium dokter spesialis.
MGBKI menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan.
Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus, menegaskan putusan MK tidak menunggu pernyataan atau tindak lanjut dari kementerian maupun lembaga mana pun untuk dapat dijalankan.
Putusan tersebut juga tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Untuk itu MBGKI mendukung penuh,” kata Theddeus dalam konferensi pers di auditorium Gedung Imeri FKUI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
MGBKI menekankan bahwa dalam putusan MK tetsebut terdapat penilaian norma hukum, bukan membubarkan lembaga tertentu.
Oleh karena itu, setiap tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi secara substantif, terutama jika berada dalam kendali administratif eksekutif, kehilangan dasar hukum dan gugur demi hukum sejak putusan dibacakan.
Theddeus juga menyebutkan, isu independensi kolegium bukan sekadar persoalan administratif atau kelembagaan.
Independensi dipandang sebagai prasyarat mendasar untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien. Putusan MK dinilai memperjelas batas peran antara negara dan profesi itu.
Etika dan disiplin profesi ditegaskan sebagai ranah self-regulation, sementara negara berperan sebagai penjamin keselamatan publik dan penegak hukum.
"Negara memiliki peran penting, namun peran tersebut harus dibatasi pada fasilitasi sistem dan administratif, bukan penentuan atau pengendalian substansi keilmuan seperti standar kompetensi, kurikulum, dan capaian pembelajaran," tuturnya.
MGBKI mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, serta menutup ruang multitafsir dalam pelaksanaannya.
Prinsip yang ditekankan antara lain pengesahan administratif tidak dimaknai sebagai penilaian substansi, evaluasi tata kelola bukan sebagai kontrol keilmuan, dan koordinasi tidak menempatkan kolegium sebagai subordinasi.
Selain itu, MGBKI mengajak pemerintah, konsil, kolegium, institusi pendidikan, dan rumah sakit pendidikan untuk memperkuat dialog berbasis ilmu pengetahuan, dengan fokus utama pada mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.
Tag: #mgbki #dukung #putusan #soal #kolegium #dokter #spesialis #tegaskan #independen #berlaku #langsung